Berita Kriminal
Polresta Pangkalpinang Kembali Panggil Oknum Guru Tersangka Pencabulan
Penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang menetapkan A sebagai tersangka pada Selasa (18/3/2025) lalu.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka A, oknum guru di salah satu sekolah negeri di Kota Pangkalpinang, yang tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun.
Hal itu dilakukan karena A sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik.
"Kemarin sudah kita tetapkan tersangka, terus panggilan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Senin (21/4/2025).
Karena itu, pihaknya melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka.
Apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan tersebut, kemungkinan akan dijemput sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemanggilan kedua sudah kita layangkan ke bersangkutan. Ya, apabila tidak memenuhi panggilan lagi, kemungkinan dijemput nanti dan kita lihat nanti panggilan kedua," ujar Riza.
Penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang menetapkan A sebagai tersangka pada Selasa (18/3/2025) lalu.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tersebut. (v1)
IRT Jadi Korban Jambret di Pangkalpinang, Tas Raib hingga Korban Alami Luka |
![]() |
---|
Karyawan Nekat Curi Uang Toko Ritel, Kerugian Mencapai Rp53,7 Juta     |
![]() |
---|
Sita 11 Paket Sabu, Polres Bangka Selatan Bekuk Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Buruh Harian di Pangkalpinang Kedapatan Simpan Sabu, Polis: Pengguna dan Pengedar |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian 270 Drum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.