Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Bujangan Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur

Bujangan berinisial KR diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung karena melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fattah Meilana. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Bujangan berinisial KR diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung karena melakukan pencabulan anak di bawah umur pada Rabu (23/4). Pria berusia 20 tahun itu nekat mencabuli anak tetangganya karena dalam kondisi mabuk. 

Akhirnya pelaku harus mendekam di sel Polres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung mengamankan terduga pelaku pada sore hari tanggal 24 April," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana, Jumat (25/4). 

Ia menjelaskan kejadian terungkap saat korban menceritakan peristiwa naas itu kepada ayahnya. Waktu itu, pelaku yang dalam kondisi mabuk masuk rumah korban yang masih tetangganya. 

Pelaku langsung meraba tubuh korban yang sedang tidur sendirian di rumahnya. Tiba-tiba korban terbangun dan langsung berteriak saat melihat pelaku berada di atas tubuhnya. "Pelaku ini sempat mengancamnya dengan kata-kata kasar agar tidak berteriak," ungkap Fatah Meilana.

Ayah korban yang mendengar penuturan anaknya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Belitung pada Rabu (23/4). Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. 

 Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. "Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban," kata Fatah Meilana.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual. "Orang tua dan keluarga diharapkan mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya kejahatan seksual. Jika terjadi kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib," tegasnya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved