Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka Selatan

Kejari Bangka Selatan Terima Pelimpahan Dua Kasus Pidana

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari dua kasus tindak pidana di daerah itu.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
TERSANGKA PENCURIAN DITAHAN - Hardiansyah alias Adi (20) tersangka kasus tindak pidana pencurian ketika ditahan di dalam sel Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu (23/4/2025) kemarin. Adi merupakan tersangka kasus pencurian barang-barang milik pamannya senilai Rp40 juta. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari dua kasus tindak pidana di daerah itu. Berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Polres Bangka Selatan tersebut rencananya dalam waktu dekat akan segera dibawa ke meja hijau. Jaksa penuntut telah ditetapkan guna mempersiapkan surat dakwaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon mengatakan, setidaknya terdapat dua berkas perkara beserta barang bukti yang telah dilimpahkan penyidik kepolisian. Terutama atas kasus pencurian dengan pemberatan serta pencurian dalam keluarga dengan tersangka Hardiansyah alias Adi (20) warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali. Kemudian kasus tentang prostitusi yang melibatkan tersangka Mia Astuti (44) warga Desa Tepus, Kecamatan Airgegas.

"Telah dilakukan tahap dua ataupun pelimpahan dua orang tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bangka Selatan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan," kata Michael YP Tampubolon, Jumat (25/4).

Michael YP Tampubolon memaparkan untuk dua orang tersangka memang dikenakan pasal berlapis oleh penyidik kepolisian. Untuk tersangka Adi dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 kelima Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 367 ayat 2 KUHP. Dipertegas lagi dengan pasal 64 ayat 1 KUHP atau atau pasal 363 ayat 1 kelima KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, kejaksaan turut menerima banyak barang bukti dari tersangka Adi. Diketahui sebelumnya Adi melakukan pencurian seluruh isi rumah pamannya secara bertahap pada akhir 2024 lalu. Jika ditotal barang yang dicuri mencapai nilai hingga Rp40 juta. Sedangkan tersangka Mia Astuti hanya dikenakan dua pasal. Yaitu pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. Setelah menjual tiga orang perempuan kepada pria hidung belang.

"Setelah dilimpahkan tersangka tadi beserta barang bukti, tanggung jawab terhadap perkara ini adalah di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan," jelas Michael YP Tampubolon.

Saat ini dua orang tersangka sudah dilakukan penahanan di dua Lapas yang berbeda. Mengingat satu orang tersangka di antaranya merupakan perempuan. Tersangka Adi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungailiat. Sedangkan tersangka Mia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang.

"Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 23 April sampai 12 Mei 2025 mendatang," pungkasnya. (u1) 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved