Berita Belitung
Polres Belitung Berhasil Tangkap Buronan Kabur 3 Tahun Lalu
Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali menunjukan prestasi dan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali menunjukan prestasi dan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, buronan yang sempat kabur dari sel tahanan Mapolres Belitung tahun 2022 lalu, berhasil ditangkap.
Fachbian, berhasil ditangkap di wilayah Polres Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara beberapa pekan lalu. "Kami baru saja tiba dari perjalanan menjemput tersangka ini dari Polres Lhokseumawe," ujar Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga pada Jumat (25/4).
Anton menjelaskan Fachbian merupakan tersangka kasus peredaran sabu tahun 2022 lalu. Tersangka diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung pada 22 September 2022 lalu dengan barang bukti sabu sekitar 20 gram.
Kemudian, saat proses hukum berjalan, Fachbian kabur dari sel tahanan Polres Belitung pada November 2022. Semenjak itu, keberadaan Fachbian seperti lenyap ditelan bumi tanpa informasi apapun. "Beberapa minggu lalu, kami dapat informasi dari informan tentang keberadaan tersangka ini di Lhokseumawe," ungkap Anton Sinaga.
Informasi tersebut langsung ditelusuri hingga pastikan yang bersangkutan merupakan DPO Satres Narkoba Polres Belitung. Karena jarak yang terlalu jauh, Polres Belitung berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe agar tersangka tidak melarikan diri.
"Selasa kemarin kami langsung berangkat menjemput tersangka ini. Hari ini kami tiba dan berhasil membawa tersangka," katanya.
Sebelumnya, Fachbian, tersangka kasus narkoba yang sempat kabur dari sel Mapolres Belitung dikabarkan sudah tertangkap. Lelaki berusia 41 tahun itu dikabarkan ditangkap di wilayah hukum Polda Aceh sekitar dua hari lalu.
Belum diketahui pasti kronologis penangkapan tersangka, sebab tim dari Polres Belitung sedang melakukan penjemputan. "Iya sudah ditangkap di Polda Aceh, sekarang tim Polres Belitung masih melakukan penjemputan," ujar Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi saat dihubungi, Selasa (22/4).
Sebelumnya, kabar Fachbian melarikan diri dari sel Mapolres Belitung sempat menghebohkan masyarakat. Pelarian residivis kasus narkotika itu terjadi pada November 2022 malam.
Tersangka awalnya ditahan tanggal 24 September 2022 dan sudah dua kali perpanjangan masa tahanan. Ia ditahan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung karena diduga terlibat peredaran sabu seberat 19,75 gram bersama satu rekannya.
Bahkan sewaktu ditangkap, Fachbian baru saja bebas dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Kemudian, kasus pelarian Fachbian juga diduga melibatkan anggota Sat Tahti Polres Belitung yang langsung diperiksa oleh Propam Polres Belitung. (dol)
Sempat Buka Usaha Rumah Makan
PELARIAN Fachbian, DPO Satres Narkoba Polres Belitung berakhir di Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara. Sebelumnya, Fachbian sempat kabur dari sel tahanan Mapolres Belitung pada November 2022 dan tertangkap 20 April 2025.
Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga mengatakan tersangka diamankan jajaran Polres Lhokseumawe di sebuah ruko di Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara. "Jadi tersangka ini diamankan di sebuah ruko bersama istrinya. Karena semenjak melarikan diri, tersangka ini membuka usaha rumah makan di sana," ujar Anton Sinaga pada Jumat (25/4).
Ia menjelaskan awalnya, Fachbian diamankan Satres Narkoba karena terlibat peredaran sabu pada 22 September 2022 lalu dengan barang bukti sekitar 20 gram sabu. Kemudian, pada tanggal 30 November 2022, Fachbian melarikan diri dari sel tahanan Polres Belitung.
Ternyata pada hari itu juga, Fachbian langsung menuju Pulau Bangka menggunakan perahu nelayan dari Dermaga Baro, Kelurahan Pangkal Lalang. "Jadi setelah dia kabur dari sel sekitar pukul 01.00 WIB, langsug menuju Dermaga Baro naik kapal nelayan menuju Bangka," ungkap Anton Sinaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.