Berita Bangka Tengah
2025, Polres Bangka Tengah Ungkap 12 Kasus Narkotika
Kepolisian Resor Bangka Tengah telah mengungkap sebanyak 12 kasus narkotika sejak Januari sampai April 2025.
KOBA, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Tengah telah mengungkap sebanyak 12 kasus narkotika sejak Januari sampai April 2025. Dari 12 kasus narkotika tersebut, didapatkan barang bukti sabu dengan total seberat 76,25 gram bruto.
Kapolres Bangka Tengah, I Gede Nyoman Bratasena mengatakan, pengungkapan 12 kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba. Selama periode tersebut, Polres Bangka Tengah telah mengamankan 12 tersangka laki-laki dari berbagai wilayah di Kabupaten Bangka Tengah.
Menurutnya, pada 12 kasus narkotika yang ditangani Polres Bangka Tengah tidak ada barang bukti ganja, ekstasi atau obat berbahaya lain, melainkan hanya sabu saja. Diakuinya, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan merupakan bagian dari langkah preventif Polres Bangka Tengah menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
"Polres Bangka Tengah juga berupaya mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Tengah," tegas I Gede Nyoman Bratasena, Senin (5/5).
Ia menjelaskan, berdasarkan usia tersangka, kasus narkotika di tahun 2025 didominasi oleh usia di atas 30 tahun dengan latar belakang buruh harian dan beberapa di antaranya tidak punya pekerjaan tetap. "Dominasi usia dan pekerjaan ini, menjadi perhatian khusus kami agar pencegahan melalui edukasi dan pemberdayaan ekonomi ditingkatkan," ujarnya.
I Gede Nyoman Bratasena mengimbau masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. "Peran serta masyarakat sangat penting. Kami akan terus bekerja keras agar Bangka Tengah bersih dari narkoba," katanya. (w6)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.