Selasa, 21 April 2026

Berita Kriminal

Polresta Pangkalpinang Bekuk Pengedar Narkoba, Randu Tepergok Mengemas Sabu

Randu Arjuna alias Manyong (30), tidak berkutik ketika diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)
PENGEDAR SABU -- Pelaku narkoba beserta dengan barang bukti, ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (8/5/2025) 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Randu Arjuna alias Manyong (30), tidak berkutik ketika diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, di Jalan Tapak Antu Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (7/5) sekitar pukul 22.30 WIB. Ketika diamankan, tersangka ternyata sedang asyik mengemas dan siap mengedarkan sabu.

"Iya terima kasih, kita ada melakukan penangkapan tersangka berinisial RA. Bahwa tersangka ini warga Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru, hasil penyelidikan kita dengan mendalam ada informasi akan melakukan peredaran narkoba yang cukup besar dengan konsumen banyak," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Kamis (8/5) pagi.

Kemudian, anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan pengintaian hingga penangkapan terhadap tersangka. "Kita lakukan penangkapan dan kita dapati sabu yang sudah diracik, lumayan banyak dan kita temukan barang yang sudah dipaket-paket yang sudah siap dijual atau diedarkan oleh tersangka," ujarnya.

Pihaknya, sampai saat ini terus mendalami dan menyelidiki asal usul barang tersebut dari tersangka. "Total ada 47 gram sabu, ini kita masih dalami dia (tersangka, red) mendapatkan barang ini dari seseorang yang diduga di wilayah Kota Pangkalpinang. Namun, mereka ini tidak saling kenal, dalam arti mereka dikenalkan seseorang melalui perantara," jelas Raden Hasir.

"Ini jaringan terputus sehingga kita perlu pendalaman ITE dalam butuh proses dan kita sudah mengirimkan handphonenya ke Kominfo. Kita minta data-data record dari percakapannya, kita akan mengejar bandar di atasnya," tambahnya.

Ia menyampaikan, peran dari tersangka sebagai pengedar dan setelah mendapatkan barang dari seseorang barang tersebut dipecah-pecah hingga diedarkan sesuai dengan pesanan. "Pelaku ini mengedarkan, mereka mendapatkan jumlah barang, kemudian dipecah barang tersebut dan diedarkan. Barang ini merupakan sisa hasil edar dia, dengan konsumen-konsumen yang membeli dengan mereka jumlah banyak dibuktikan dari paket-paket sabu yang diracik," katanya.

Tersangka Randu Arjuna alias Manyong mengaku, baru dua kali mengedarkan sabu dan mendapatkan upah dari seseorang setelah mengedarkan sabu di Jalan Tapak Antu atau Pantai Batu Belubang. "Dua hari diajak teman, hari pertama dapat upah Rp130 ribu dan hari kedua dapat upah Rp100 ribu," ungkap Randu Arjuna.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka. (v1)

Temukan Berbagai Jenis Narkoba
PENANGKAPAN pengedar narkoba jenis sabu, ektasi dan ganja juga dilakukan Satres Narkoba Polres Bangka di di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (6/5) malam. Attalarick Valentino alias Erik (23) warga Kampung Telang Luar Desa Gunung Muda dibekuk bersama barang bukti 6 paket sabu seberat 1,33 gram, 3 butir ektasi seberat 1,61 gram dan 1 paket ganja seberat 1,88 gram.

"Tersangka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, ektasi dan ganja," kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Minarno, Kamis (8/5).

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Kenangan Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu. "Attalarick Valentino alias Erik saat itu dibekuk dan didapati barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 1,33 gram, 3 butir ektasi seberat 1,61 gram dan 1 paket ganja seberat 1,88 gram bersama barang bukti lainnya. Penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat," ujarnya.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres Bangka. Tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1  dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Masih menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkoba yang dikuasai oleh tersangka," kata Era Anggraini. (die)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved