Berita Pangkalpinang
Kasus PHK di Pangkalpinang Menurun, Ada 44 Kasus dalam Hampir 5 Bulan
Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di Kota Pangkalpinang dalam hampir lima bulan terakhir
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di Kota Pangkalpinang dalam hampir lima bulan terakhir.
Kendati demikian, jumlahnya menurun drastis dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang mencatat sebanyak 44 kasus PHK sepanjang Januari-Mei 2025.
Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode Januari-Mei 2024 yang tercatat sekitar 500 kasus PHK.
"Pada periode Januari hingga Mei 2024, tercatat sekitar 500 kasus PHK, mayoritas berasal dari perusahaan smelter atau perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan timah. Sementara tahun ini, dalam periode yang sama, hanya ada 44 kasus," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Pangkalpinang, Darziandi, Jumat (16/5/2025).
Darziandi menambahkan, dari 44 kasus PHK yang terjadi tahun ini, sebanyak 19 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan masuk ke Disnaker Kota Pangkalpinang.
Dari 19 kasus perselisihan tersebut, 16 kasus di antaranya resmi dilaporkan untuk ditangani lebih lanjut.
"Dari 16 kasus perselisihan, sembilan di antaranya sudah kami selesaikan melalui mediasi dengan hasil akhir PHK. Tujuh sisanya masih dalam proses penanganan," lanjut Darziandi.
Ia menyebutkan, sebagian besar perselisihan yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan hak pekerja seperti pesangon, upah, serta ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilakukan dengan perjanjian kerja awal.
Pihaknya berupaya maksimal memfasilitasi penyelesaian konflik ketenagakerjaan dengan menurunkan mediator resmi dalam setiap proses mediasi.
"Ada pekerja yang melaporkan karena di-PHK tanpa mendapatkan pesangon. Kami bantu fasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan. Ada juga yang menolak keputusan PHK dan merasa diberhentikan secara tidak adil," tutur Darziandi.
Pada tahun ini, Disnaker Kota Pangkalpinang juga mencatat 25 pekerja yang terkena PHK telah mengajukan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim ini menjadi indikator resmi bahwa sang pekerja telah kehilangan pekerjaan.
"Pekerja yang mengklaim JKP kami hitung sebagai bagian dari total angka PHK, karena mereka telah resmi tidak bekerja dan menerima manfaat dari program tersebut," ujar Darziandi.
Lebih lanjut, Darziandi mengatakan, pihaknya menyediakan berbagai layanan bagi pekerja yang terkena PHK.
Di antaranya, layanan informasi lowongan kerja, pelatihan keterampilan, serta bantuan dan konsultasi ketenagakerjaan.
"Pendampingan pasca-PHK juga penting agar para pekerja bisa kembali mendapatkan kesempatan kerja atau bahkan membuka usaha baru," tuturnya. (t2)
| KSG Sertifikasi Mempermudah Akses Pembiayaan bagi Guru Penerima TPG |
|
|---|
| Agus Hendrayadi Pimpin DPD PA GMNI Bangka Belitung |
|
|---|
| Kunjungi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Presiden PKS Sempatkan Main Mini Soccer |
|
|---|
| Askot PSSI Kota Pangkalpinang Siapkan Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Ali Muzakir Jabat Kursi Ketua ICF Bangka Belitung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250318_Darziandi.jpg)