Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Kriminal

Pencurian yang Dilakukan 2 Remaja Terekam CCTV, Korban Rugi Rp32,9 Juta

Dua remaja berinisial Pi (18) dan IF (17) melakukan pencurian di sebuah rumah di Kota Pangkalpinang.

Tayang:
Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Satreskrim Polresta Pangkalpinang
PENCURIAN - Dua remaja berinisial Pi (18) dan IF (17) diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (16/5/2025). Keduanya diamankan atas kasus pencurian. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dua remaja berinisial Pi (18) dan IF (17) melakukan pencurian di sebuah rumah di Kota Pangkalpinang. Akibat kejadian ini, korban rugi hingga Rp32.900.000.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera pemantau atau CCTV milik korban.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman itulah Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap dua remaja pelaku pencurian tersebut. 

Keduanya ditangkap tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang di kawasan Pangkalarang dan Lontong Pancur, Pangkalpinang, Jumat (16/5/2025) lalu.

"Untuk pelaku berinisial Pi dan IF, keduanya sudah kita amankan bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya dalam melancarkan aksi pencurian dan terekam kamera CCTV milik korban," kata Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Senin (19/5/2025).

"Pelaku pertama kita amankan Pi dan dia mengaku melakukan aksinya bersama IF. Saat melancarkan aksinya, keduanya berboncengan dengan satu unit sepeda motor," ujar Riza.

Kedua pelaku tersebut, lanjut Riza, mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban dengan cara berangsur-angsur sebanyak lama tiga kali.

Pada aksi pencurian pertama, Jumat (28/3/2025), Pi dan IF berhasil membawa kabur satu unit ampli toa.

Pada aksi kedua, Selasa (8/4/2025), keduanya mencuri satu unit power pabrikan dan satu unit power CS 800.  

Adapun pada aksi ketiga, Selasa (15/4/2025), mereka mencuri satu unit travo compo dan satu unit power absolut AD.2.200.

“Barang hasil curian dihancurkan oleh kedua pelaku untuk diambil bagian besi dan tembaganya hingga dijual ke tempat barang bekas,” ujar Riza.

"Uang hasil dari menjual barang hasil curian oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan kedua pelaku saat ini sudah berada di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku," tuturnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved