Selasa, 5 Mei 2026

Berita Kriminal

Pengedar Tepergok Simpan 9,92 Gram Sabu

Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Satintelkam dan Anggota Polsek Bakam mengamankan J alias Jay (45), warga Desa Kota Waringin.

Tayang:
Dokumentasi
PENGEDAR SABU - Satresnarkoba, Satintelkam dan Anggota Polsek Bakam mengamankan J alias Jay (45), warga Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Senin (4/5) dini hari. Pria ini diamankan setelah diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. 

BAKAM, BABEL NEWS - Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Satintelkam dan Anggota Polsek Bakam mengamankan J alias Jay (45), warga Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Senin (4/5) dini hari. Pria ini diamankan setelah diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu. "Untuk pelaku yang diamankan yaitu berinisial J alias Jay (45), barang bukti narkotika seberat 9,92 gram diamankan dari tangan pelaku," kata Era Anggraini.

Pengungkapan kasus ini sendiri, berawal dari tim Opsnal Polsek Bakam yang dikenal sebagai Tim Beruang Hitam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Selanjutnya, tim langsung berkoordinasi dengan Satresnakoba serta Satintelkam Polres Bangka hingga mengamankan pelaku. Barang bukti lain berupa satu unit timbangan, satu unit handphone, satu bal plastik bening berukuran kecil dan satu buah tas turut diamankan dari tangan pelaku.

"Pelaku diduga menggunakan modus operandi, caranya meletakkan sabu di sejumlah titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli," ujarnya.

Era Anggraini memastikan, jajarannya masih terus mendalami kasus ini, kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. "Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan dalam aktivitas menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP junto undang-undang yang sama. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved