Minggu, 3 Mei 2026

Berita Kriminal

Residivis Kembali Jadi Pengedar Sabu

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Tayang:
ISTIMEWA
Ilustrasi sabu-sabu 

PEMALI, BABEL NEWS - Langkah kaki FA (19) terhenti seketika saat sejumlah petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka menyergapnya di pinggir Jalan Sinar Raya, Desa Sempan, Kecamatan Pemali, pada Rabu (29/4) siang. Pemuda yang baru saja bebas dari penjara setahun lalu ini kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berbekal informasi akurat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapati FA tengah berada di lokasi kejadian. Tanpa perlawanan berarti, pemuda itu langsung diamankan dan digeledah di hadapan kepala lingkungan setempat guna memastikan prosedur hukum yang transparan.

Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Prasetyo, mengungkapkan pelaku tertangkap saat sedang menjalankan modus operandi lama namun tetap berbahaya, yakni sistem "lempar". Pelaku meletakkan paket narkoba di titik tertentu, memotret lokasinya, lalu mengirimkan foto tersebut kepada calon pembeli untuk diambil secara mandiri.

"Kita amankan FA saat akan menebarkan paket narkotika siap edar. Dari penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket sabu di saku celananya," kata Budi Prasetyo, Kamis (30/4).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 30 plastik klip bening ukuran kecil dan satu plastik klip sedang yang berisi kristal putih diduga sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan potongan sedotan warna-warni yang digunakan sebagai penanda paket, sebuah ponsel, kantong kain berwarna merah muda, serta satu bal plastik klip kosong. "Berdasarkan hasil timbangan, total berat bruto barang haram tersebut mencapai 13,61 gram," jelasnya.

Kini, FA harus mendekam di balik sel tahanan Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.

"Polres Bangka memastikan akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya demi menjamin keamanan dan masa depan masyarakat dari bahaya zat adiktif," pungkasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved