Minggu, 3 Mei 2026

Berita Bangka

Satpol PP Tertibkan Tambang Ilegal di Dekat Jembatan Perimping

Satpol PP Kabupaten Bangka menertibkan aktivitas tambang ilegal yang mengancam merusak aset negara berupa tiang listrik, di dekat Jembatan Perimping.

Tayang:
Dokumentasi
PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL - Satpol PP Kabupaten Bangka saat menertibkan aktivitas tambang ilegal yang mengancam merusak aset negara berupa tiang listrik, di dekat Jembatan Perimping, Kecamatan Riausilip, Sabtu (2/5). 

RIAUSILIP, BABEL NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka menertibkan aktivitas tambang ilegal yang mengancam merusak aset negara berupa tiang listrik, di dekat Jembatan Perimping, Kecamatan Riausilip, Sabtu (2/5). Anggota Satpol PP Bangka terpaksa menyita peralatan tambang.

"Ini sudah keterlaluan, mereka (penambang, red), menambang sampai mengganggu dan merusak fasilitas umum. Janganlah menambang di situ nanti kalau amblas jembatan putus, listrik padam kan masyarakat juga yang rugi," ungkap Plt Kepala Satpol PP Bangka, Achmad Suherman, Minggu (3/5).

Pihaknya mendatangi lokasi tambang timah ilegal setelah menerima laporan masyarakat. "Ada laporan masyarakat tambang ilegal beroperasi dekat Jembatan Perimping Riausilip. Tiang listrik di dekat jembatan hampir roboh sehingga ini membahayakan. Tadi kita tertibkan," ucapnya.

Diakuinya, para penambang ini melakukan aktivitas tambang timah dengan cara sembunyi-sembunyi. Akan tetapi, masyarakat sekitar sangat resah dan melaporkan aktivitas tersebut ke Satpol PP Bangka.

Kemudian, dari penertiban ini Satpol PP Bangka mengamankan barang bukti alat tambang timah ilegal berupa sakan, dan peralatan tambang lainnya dan aktivitas ini sudah melampaui batas karena tidak lagi memperhatikan kepentingan umum. "Mereka ini infonya keja malam hari dan kucing-kucingan, semalam anggota Satpol PP juga memantau mereka dan hari ini kita melakukan pengamanan barang bukti," tegasnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved