Berita Kriminal

Pria 40 Tahun di Pangkalpinang Kedapatan Simpan 5,44 Gram Sabu

Seorang pria bernama Chandra alias Ayung harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang

Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
KASUS PEREDARAN NARKOBA - Pria bernama Chandra alias Ayung diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Senin (19/5/2025). Chandra diamankan atas kasus peredaran narkoba. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Seorang pria bernama Chandra alias Ayung harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Pria berusia 40 tahun ini diduga mengedarkan sabu. 

Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, mengatakan, Chandra ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Senin (19/5/2025) sekitar 21.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti 5,44 gram sabu-sabu.

"Ketika diamankan anggota, sabu itu dibungkus pelaku sebanyak dua bungkus setrip bening ukuran sedang,” kata Raden, Selasa (20/5/2025).

Turut diamankan barang bukti lain berupa dua lembar kertas tisu, satu buah celana, satu unit timbangan digital, satu buah sekop, dan sebuah ponsel pelaku. 

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita lakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," ujar Raden seraya menyebut pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat.

Lebih lanjut, Raden menyatakan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.

"Kami sangat bersyukur masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dan perlu adanya kerja sama semua pihak," tuturnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved