Berita Pangkalpinang

Polda Bangka Belitung Bina 49 Juru Parkir

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengumpulkan 49 juru parkir yang ada di Kota Pangkalpinang.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)
JURU PARKIR DIBINA - Juru parkir ketika dikumpulkan di aula gedung PJR Dit Lantas Polda Babel, guna diberikan pembinaan, Selasa (20/5/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengumpulkan 49 juru parkir yang ada di Kota Pangkalpinang, di Aula Gedung PJR Ditlantas Polda Babel, Selasa (20/5). Para juru parkir tersebut kemudian diberikan arahan oleh Direktur Reskrimum dan personel Ditlantas Polda Babel.

"Sesuai dengan arahan kapolda kita utamakan pencegahan dan pembinaan, walaupun sifatnya operasi ini penegakkan hukum, namun di sini karena situasinya berjalan kondusif. Jadi kita lakukan pencegahan dan pembinaan," kata Direktur Reskrimum Polda Babel, AKBP M Rivai Arvan.

Pihaknya melakukan edukasi kepada juru parkir yang ada di Kota Pangkalpinang, guna mencegah terjadinya premanisme di Provinsi Babel. "Salah satu bentuk dari pencegahan dan pembinaan kami yaitu mengedukasi teman-teman tukang parkir. Baik yang sah maupun tidak sah, kami istilahkan begitu karena lebih familiar sehingga dengan harapan tukang parkir ini dapat membantu dalam menjaga kamtibmas maupun lalu lintas," jelasnya.

"Salah satu hal yang paling penting dari teman-teman ini hampir 24 jam di jalanan, tentu menjadi salah satu elemen yang wajib kita sentuh karena baik secara langsung maupun tidak langsung membantu tugas-tugas kepolisian," ungkapnya.

Dari hasil Operasi Pekat II Menumbing 2025, personel gabungan melakukan pembinaan dan membawa juru parkir yang ada di enam titik lokasi di Kota Pangkalpinang. "Ada 49 orang juru parkir kita bawa ke Polda, saya tekankan tadi kepada mereka tidak ada yang membawa senjata tajam dan setelah kami lakukan pembinaan langsung kita kembali lagi ke lokasi mereka berada tadi," ujarnya.

Perwakilan Ditlantas Polda Babel, Kompol Suhartono menyampaikan bahwa dalam kesempatan kali ini pihak memberikan arahan dan penjelasan terkait lalu lintas. "Iya, tadi kita berikan arahan dan pembinaan kepada mereka khususnya ketika menjadi juru parkir dan diwajibkan membawa pluit karena penting saat mengatur parkir kendaraan," kata Suhartono. 

Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan menyerahkan penindakan para juru parkir tidak resmi atau dianggap liar, kepada jajaran kepolisian. Diakuinya, saat ini setiap juru parkir resmi di Kota Pangkalpinang bisa dijumpai dengan adanya rompi berwarna pink ataupun juga tanda pengenal.

"Mengenai premanisme ataupun LSM yang meresahkan, memang tidak serta merta melekat pada juru parkir. Kalau memang, ibaratnya masih banyak ditemukan juru parkir tidak resmi, kami serahkan (prosesnya) ke aparat penegak hukum," kata Welly.

Saat ini, pihaknya telah menyampaikan data juru parkir resmi yang terdaftar di data base Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang kepada pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung ataupun Polresta Pangkalpinang. "Artinya data base resmi di Kota Pangkalpinang ini baik polda dan polres sudah ada datanya. Mana yang resmi, mana yang tidak," jelasnya. (v1/w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved