Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Selatan

Polisi Limpahkan 5 Perkara ke Kejari Bangka Selatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menerima pelimpahan tahap dua sejumlah kasus kriminalitas dari penyidik Polres Bangka Selatan.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
PEMERIKSAAN - Beberapa orang tersangka tindak pidana kriminalitas dari Polres Bangka Selatan ketika menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu (21/5/2025). Total terdapat lima orang tersangka yang dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menerima pelimpahan tahap dua sejumlah kasus kriminalitas dari penyidik Polres Bangka Selatan. Proses tahap dua kasus tersebut dilaksanakan di Kejari setempat, Rabu (21/5). 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Tommy Purnama berujar ada lima berkas perkara berikut barang bukti yang telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Dari jumlah tersebut terdapat lima orang tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua orang di antaranya merupakan perempuan. Berkas tersebut dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bangka Selatan kepada JPU," kata Tommy Purnama.

Tommy Purnama memaparkan lima perkara tersebut terdiri dari beberapa perkara berbeda-beda yang ditangani aparat kepolisian. Empat perkara narkotika dengan empat orang tersangka masing-masing bernama Rendi Gustio (27) warga Kelurahan Toboali, barang bukti berupa satu paket sabu seberat 5,61 gram.

Lalu, tersangka Sukri (51), Dina Lestari (28) dan Desi (30) warga Kelurahan Teladan yang merupakan satu keluarga dengan barang bukti 18 paket sabu seberat 2,02 gram. Sementara satu perkara perlindungan perempuan dan anak dengan tersangka Komang Suandiyasa warga Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar. 

Saat ini lima orang tersangka sudah dilakukan penahanan di tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbeda-beda dengan status tahanan kejaksaan. Tersangka atas nama Komang ditahan di Lapas Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka. 

Sementara dua orang tersangka lainnya yakni Rendi dan Sukri ditahan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang. Sedangkan dua orang tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang. "Mereka ditahan selama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 21 Mei sampai 9 Juni 2025 mendatang," ujar Tommy Purnama.

Adapun beberapa orang jaksa penuntut umum telah ditunjuk dan diinstruksikan memantau ataupun mengikuti perkembangannya kasus tersebut. "Satu pekan ke depan perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk disidangkan. Setelah itu baru akan ditentukan jadwal persidangan atas lima perkara tersebut," sebutnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved