Berita Pangkalpinang

55 PPPK Kemenag Pangkalpinang Diminta Jalankan Tugas dengan Senang Hati                    

Ia pun meminta para PPPK tersebut fokus menjalankan tugas masing-masing, terutama memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Kemenag Kota Pangkalpinang
PERBEKALAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang memberikan pembinaan dan pembekalan kepada 55 PPPK di lingkungannya, Rabu (28/5/2025). Puluhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut baru dilantik pada Senin (26/5/2025) lalu. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sebanyak 55 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang yang baru dilantik beberapa waktu lalu mendapat pembinaan dan pembekalan.

Pembinaan dan pembekalan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang Firmantasi, didampingi Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, Eyde Tusewijaya, Rabu (28/5/2025).

Dalam arahannya, Firmantasi meminta agar para PPPK yang baru dilantik menjalankan tugas yang diamanahkan dengan senang hati sehingga membuahkan hasil yang maksimal.

Ia pun meminta para PPPK tersebut fokus menjalankan tugas masing-masing, terutama memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

"ASN (aparatur sipil negara) harus dapat menjadi pelayan publik yang profesional sekaligus menempatkan diri sebagai panutan bagi masyarakat dalam upaya menjaga keutuhan NKRI," kata Firmantasi dalam rilis yang diterima Bangka Pos, Rabu (28/5/2025).

"Semoga dalam kurun waktu lima tahun sesuai kontrak kerja yang tercantum dalam SK tersebut, kinerja PPPK dapat memberikan berkah dan manfaat bagi negara dan masyarakat sehingga nantinya dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang telah diatur," tuturnya. 

Eyde Tusewijaya menyebutkan, 55 ASN berstatus PPPK tersebut telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Menteri Agama RI pada Senin (26/5/2025) lalu.

 Ke 55 orang itu sebelumnya memang sudah mengabdi di lingkungan Kantor Kemenag Pangkalpinang, baik sebagai guru, penyuluh agama, tenaga kependidikan, dan tenaga operasional.

"Selain mendapatkan hak-hak berupa gaji, tunjangan, uang makan, dan cuti berdasarkan ketentuan yang berlaku, para pegawai juga dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Eyde.

Ia juga mengingatkan bahwa PPPK di lingkungan kantor Kemenag harus terus mentaati peraturan dan kebijakan yang ditetapkan, menjaga muruah korps pegawai serta sejalan dengan visi misi Kementerian Agama.            

"Nantinya juga akan ada pembinaan lanjutan terkait teknis-teknis pelaksanaan tugas termasuk bimbingan teknis aplikasi yang akan digunakan untuk menunjang, memonitoring, dan evaluasi kinerja, seperti e-kinerja, pusaka, simpeg dan lain sebagainya," kata Eyde. (*/w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved