Jumat, 1 Mei 2026

Berita Kriminal

Polres Bangka Selatan Bekuk Pelaku Pengedar Sabu ke Penambang

Seorang pria bernama Jonson (56) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Tayang:
Dokumentasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan
PENGEDAR SABU DI BANGKA SELATAN – Jonson (56) warga pendatang asal Sumatera Selatan mengedarkan 35 paket sabu seberat 8,24 gram saat diamankan aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Rabu (11/6/2025). 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pria bernama Jonson (56) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Warga asal Sumatera Selatan tersebut diamankan aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, lantaran diduga terlibat dalam bisnis narkotika jenis sabu. Bisnis tersebut telah dilakoni Jonson selama beberapa bulan terakhir dengan sasaran para pekerja tambang timah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku ditangkap di kontrakannya di Jalan Damai, Paya Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali pada Rabu (11/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, ditemukan 35 paket sabu siap edar seberat 8,24 gram. 

Rencananya sabu tersebut akan dijual kepada para penambang pasir timah dan masyarakat setempat. "Total ada 35 paket sabu yang kita amankan dari pelaku. Rencananya sabu itu baru akan diedarkan," kata Defriansyah, Kamis (12/6).

Defriansyah menjelaskan, kasus tersebut terendus aparat kepolisian setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat setempat yang resah. Di mana kontrakan pelaku kerap kali dijadikan tempat sejumlah orang untuk berkumpul, diduga mereka akan melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Hasilnya petugas mendapatkan gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. Akhirnya anggota bersama sejumlah tokoh masyarakat melakukan penggerebekan di kontrakan pelaku. 

Awalnya pelaku enggan mengakui hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Merasa ada yang janggal, petugas langsung melakukan penggeledahan dan petugas menemukan puluhan paket sabu dari di kediamannya. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku baru tiga bulan terakhir mengedarkan narkoba," ujar Defriansyah.

Saat penangkapan sejumlah barang bukti lainnya turut disita. Mulai dari tiga plastik klip, dua botol plastik, satu kunci sepeda motor dan satu unit sepeda motor merek Yamaha FreeGo warna hitam. Lalu, uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga merupakan uang hasil transaksi sabu serta satu helai celana warna hitam putih.

Motif pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu. Untuk sabu biasa dijual kepada penambang pasir timah maupun masyarakat biasa. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Jonson dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.

"Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Defriansyah. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved