Pemindahan 45,7 Ton Pasir Timah Diduga Ilegal Rampung, Nilainya Diperkirakan Rp8 Miliar
Proses pemindahan secara manual dilakukan buruh dengan pengawalan ketat anggota TNI AL Babel berseragam lengkap maupun pakaian preman
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Proses pemindahan ratusan karung berisi pasir timah diduga ilegal dari Kapal Motor (KM) Indah Jaya ke Pos TNI AL Bangka Belitung, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, rampung pada Jumat (13/6/2025).
Proses pemindahan secara manual yang dilakukan buruh dengan pengawalan ketat anggota TNI AL Babel berseragam lengkap maupun pakaian preman tersebut memakan waktu hingga malam hari.
"Jadi, bisa kita saksikan di belakang saya ini ada kapal KM Indah Jaya. Di mana kapal tersebut diduga membawa barang ilegal yaitu timah, kita amankan pada tanggal 30 Mei 2025 kemarin dan hari ini tepatnya tadi malam (Jumat) menarik kapal tersebut ke dermaga Pos TNI AL Babel Pangkalbalam," kata Komandan Lanal Babel Kolonel Laut (P) Ipul Saeful kepada awak media, Sabtu (14/6/2025).
Ipul menuturkan, sebelumnya pasir timah dalam kapal kayu tersebut diperkirakan sebanyak 25 ton, dan setelah dipindahkan hingga dihitung oleh anggotanya, jumlah pasir timah itu sebanyak 914 karung.
"Iya, dugaan pertama kita sebutkan sebanyak 25 ton, tetapi dengan riil fakta di lapangan ada sebanyak 45,7 ton atau kalau dirupiahkan mencapai Rp8 miliar sehingga negara dirugikan sebanyak Rp8 miliar oleh penyelundup pasir timah ini," tuturnya.
Pantauan Bangka Pos di dermaga Pos TNI AL Babel Pangkalbalam, barang bukti pasir timah disimpan di salah satu ruangan yang ada di pos tersebut.
Sebelumnya diberitakan, ratusan karung berwarna putih berisi puluhan ton pasir timah diduga ilegal, satu per satu diangkut dan dipindahkan dari atas kapal kayu, KM Indah Jaya, ke Pos TNI AL Babel yang berlokasi di Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Jumat (13/6/2025).
Pasir timah yang belum diketahui pemiliknya dan diduga akan diselundupkan ke Malaysia itu dipindahkan dari KM Indah Jaya setelah dua pekan ditangkap dan diamankan oleh Tim Satgas TNI AL Babel, saat kandas di aliran sungai muara Pangkalbalam, Pangkalpinang, Jumat (30/5/2025) lalu.
Tindak lanjut dari kasus ini, kata Ipul, pihaknya berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Pangkalpinang sehingga semua proses hukum tetap berjalan sesuai dengan standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasional standar.
"Nanti semua barang bukti senilai Rp8 miliar ini kita akan lakukan lelang, kemudian uangnya akan kita kembalikan ke negara dalam bentuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," ujarnya. (v1)
Polisi Buru Bos Penyelundup Pasir Timah 5 Ton, Pradana: Masih Proses Pencarian |
![]() |
---|
Weli Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Timah |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Tambang Ilegal, Dua Warga Jalani Proses Hukum di Polres Bangka Selatan |
![]() |
---|
Lanal Bangka Belitung Peringati Hari Armada 2024 |
![]() |
---|
Prajurit Lanal Teguh Jaga Perairan, Lanal Bangka Belitung Peringati Hari Armada RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.