Berita Bangka Selatan

Polres Bangka Selatan Gencarkan Layanan Call Center 110

Kepolisian Resor Bangka Selatan terus mengoptimalkan sosialisasi call center 110 kepada masyarakat.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
PETUGAS CALL CENTER 110 - Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Jhon Piter Tampubolon ketika mengecek pelayanan call center 110 di Polres setempat, Rabu (18/6/2025). Call center 110 merupakan bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Selatan terus mengoptimalkan sosialisasi call center 110 kepada masyarakat. Khususnya untuk pelaporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) maupun kejadian tindak kriminalitas lainnya. 

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Jhon Piter Tampubolon mengatakan, keberadaan dan fungsi layanan call center 110 adalah salah satu bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat. Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membuat laporan. Terutama dari berbagai gangguan keamanan, kecelakaan, maupun keadaan darurat secara cepat.

"Kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk layanan call center 110. Masyarakat bisa menghubungi langsung secara gratis," kata Jhon Piter Tampubolon, Rabu (18/6).

Jhon Piter Tampubolon memaparkan layanan call center 110 tidak hanya memberikan kemudahan dalam berkomunikasi. Akan tetapi, juga berupaya untuk meningkatkan responsivitas dalam menangani laporan masyarakat. Call Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyediakan layanan publik yang cepat, responsif, efisien dan tanpa biaya.

"Kita tidak hanya sekedar menerima laporan, tapi tetap memberikan feedback (Umpan balik-Red) terhadap laporan yang diberikan oleh masyarakat," jelas Jhon Piter Tampubolon.

Diakuinya, segala kejadian  bisa dilaporkan melalui layanan call center 110. Mulai dari pengaduan kejadian gangguan kamtibmas, informasi kriminalitas, pengaduan layanan kepolisian, bencana alam, kemacetan, pertolongan dan bantuan darurat.

Dirinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan jika terjadi gangguan ketertiban atau tindak kejahatan. "Semua bisa dilaporkan bukan hanya laporan tindak pidana, misalnya yang sifatnya bantuan lain seperti kebakaran ataupun bencana alam lainnya," sebutnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved