Berita Pangkalpinang

Tongkang Tabrak Bantalan Pengaman Jembatan Emas, Pemprov Babel Hitung Kerugian 

Insiden itu terjadi pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB dan sempat terekam amatir oleh warga yang sedang memancing

Editor: suhendri
Ist/Warga
TONGKANG TABRAK TIANG FONDASI JEMBATAN - Sebuah tongkang yang hendak melintas di bawah Jembatan Emas Kota Pangkalpinang menabrak fondasi jembatan, Kamis (26/6/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menghitung nilai kerugian yang timbul akibat insiden tongkang menabrak tiang fondasi atau bantalan pengaman Jembatan Emas, Kamis (26/6/2025) lalu.

"Kita sudah rapat dengan KSOP, polair, lalu pemilik kapal juga siap ganti rugi. Tetapi ini (nilai kerugian–red) masih dihitung oleh PU (Pekerjaan Umum) karena itu aset pemprov yang pencatatan nomornya ada di PU provinsi," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Asban Aris saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Asban menyebutkan, kondisi Jembatan Emas sendiri tidak mengalami kerusakan fatal pasca-insiden tersebut.

"Jembatan Emas itu memang tongkang itu lewat situ, angin memang sekitar 15 knot dari barat ke tenggara kalau tidak salah, jadi memang angin kuat dan air laut pasang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tongkang Blue Shapire yang digandeng Tugboat (TB) Majestic Artic  menabrak tiang fondasi atau bantalan pengaman Jembatan Emas yang menghubungkan Desa Air  Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, dan Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Insiden itu terjadi pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB dan sempat terekam amatir oleh warga yang sedang memancing di pinggir muara Sungai Baturusa di dekat Jembatan Emas, hingga akhirnya viral di media sosial.

Tabrakan sempat menimbulkan bunyi dentuman keras dan seketika membuat warga yang sedang berada di bawah Jembatan Emas langsung berlarian dan menjauh dari pinggir muara sungai.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyebutkan pihak TB Majestic Artic akan melakukan ganti rugi pascainsiden di Jembatan Emas yang terjadi pada Kamis (26/6) lalu.

"Tetap akan kita proses sesuai peraturan, yang punya kapal harus ganti rugi pada negara. Tidak ada gratis, tetapi harus ganti rugi sesuai aturan yang berlaku," kata Hidayat, Rabu (2/7/2025).        

Hidayat juga menyinggung kebijakannya terkait penutupan operasional Jembatan Emas.

"Memang perlu dikaji jembatan itu, makanya saya mengambil langkah untuk mengangkat jembatan itu. Coba kalau itu tertutup gimana? Hancur enggak? Ini kapal kosong, kalau kapal 4 ribuan ton ini berisiko. Saya mengambil tindakan itu bukan secara emosional, tetapi secara akademis," tuturnya. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved