Berita Bangka Barat
Nambang di Teluk Inggris Mentok, Timgab Tarik 13 Ponton Ilegal
Tim gabungan dari Kepolisian Resor Bangka Barat bersama TNI AL menarik keluar 13 unit ponton penambangan ilegal dari perairan Teluk Inggris.
MENTOK, BABEL NEWS - Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resor Bangka Barat bersama TNI AL menarik keluar 13 unit ponton penambangan ilegal dari perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (5/7). Tindakan tegas ini dilakukan setelah masih adanya sejumlah aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
"Dalam kegiatan kemarin, sebanyak 13 unit ponton penambangan ilegal berhasil kami tarik keluar dari lokasi. Ini merupakan bentuk penindakan sekaligus peringatan keras kepada para pelaku yang masih nekat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin," kata PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Senin (7/7).
Diakuinya, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ilegal tersebut. "Seluruh ponton yang kami amankan akan kami dalami, kami lakukan penyelidikan untuk menelusuri siapa pemilik dan operatornya. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan," tegasnya.
Yos Sudarso kembali mengingatkan ke sejumlah penambang ilegal di perairan Teluk Inggris, untuk dapat menarik kembali ponton-pontonnya. Menurutnya, polisi tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila dalam kurun waktu 1x24 jam para penambang tidak juga menarik keluar ponton-ponton lainnya yang masih terparkir di lokasi.
"Kami berikan waktu 1x24 jam kepada para penambang untuk menarik ponton-ponton yang masih berada di perairan Teluk Inggris. Jika tidak diindahkan, maka kami akan kembali melakukan penarikan secara paksa," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan dari Satuan Polairud Polres Bangka Barat dan Pos TNI AL menangkap dua orang yang diduga pemilik ponton tambang ilegal di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (12/6) dini hari.
Dua orang yang ditangkap berinisial A (39), warga asal Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan S (45), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Penyidik telah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka pada Jumat (13/6). Keduanya disangkakan melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Polisi juga mengamankan dua unit ponton isap jenis selam.
PS Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama TNI AL dalam menjaga kawasan perairan dari aktivitas tambang tanpa izin.
"Petugas mendapati bahwa kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung selama tujuh hari tanpa izin resmi," kata Yos kepada wartawan, Sabtu (14/6).
Dia menyebutkan, saat tim gabungan turun ke lokasi penambangan, dua ponton yang masing-masing dengan tiga pekerja sedang beroperasi menambang pasir timah. "Dari hasil pemeriksaan, pemilik ponton mengakui bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal," ujar Yos.
Dari ponton milik tersangka A, tim gabungan menyita satu karung pasir timah seberat kurang lebih 17 kilogram. Sementara itu, dari ponton milik S, petugas mengamankan satu karung pasir timah seberat 22 kilogram. Satu karung pasir biasa mengandung timah seberat 30 kilogram, serta satu karung pasir timah seberat 21 kilogram.
Selanjutnya pada Jumat (13/6) pukul 16.00 WIB dilakukan gelar perkara oleh penyidik serta menetapkan A dan S sebagai tersangka. "Proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga menerbitkan dua laporan polisi," kata Yos.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lebih lanjut, Yos menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak segala bentuk kegiatan tambang ilegal di Bangka Barat. "Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya. (riu)
| Keberadaan Kamaludin Masih Misterius, Tim SAR Kembali Sisir Kawasan Desa Tugang Bangka Barat |
|
|---|
| 52 Warga Kecamatan Mentok Bangka Barat Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Gratis |
|
|---|
| Istirahat dari Aktivitas Politik, Ketua DPC PPP Bangka Barat Pilih Mundur dari Jabatan |
|
|---|
| Bahas Permasalahan Harga TBS Anjlok di Bangka Barat, Markus Bakal Panggil Perwakilan Pabrik Sawit |
|
|---|
| Ruang Kerja Sama Konsultasi Hukum, Polres dan DPRD Bangka Barat Tandatangani Nota Kesepahaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250707-Kepolisian-Resor.jpg)