Berita Pangkalpinang

210 ASN Pemkot Pangkalpinang Dikuliahkan Lewat Program Tugas Belajar 

Melalui program ini, ASN dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang S1, S2, bahkan S3, dengan bantuan biaya dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) melalui program pengembangan kompetensi berbasis pendidikan yang dikenal dengan sebutan tugas belajar (tubel). 

Melalui program ini, ASN dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang S1, S2, bahkan S3, dengan bantuan biaya dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Sejak 2019 hingga pertengahan 2025, tercatat sudah 210 ASN yang difasilitasi melanjutkan pendidikan melalui program tugas belajar tersebut.

"Ini bukan sekadar memberi kesempatan kuliah, tetapi bagian dari strategi jangka panjang pemkot untuk menciptakan ASN yang profesional, adaptif, dan punya kontribusi nyata terhadap unit kerjanya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, Kamis (10/7/2025).

"Bahkan, untuk S3 pun kita fasilitasi asalkan memenuhi syarat yang ditentukan. Artinya ini bentuk investasi jangka panjang untuk SDM pemkot," ujar Fahrizal.

Seleksi ketat

Fahrizal menyebutkan, bantuan biaya tugas belajar tersebut diberikan dengan seleksi ketat dan transparan.

Aparatur sipil negara harus mengajukan proposal bantuan tubel yang akan diverifikasi berdasarkan sejumlah indikator penting.

Adapun kriteria utama penerima bantuan biaya tugas belajar, antara lain, penilaian kinerja yang baik selama dua tahun terakhir, tidak sedang dalam proses hukuman disiplin, masa kerja minimal satu tahun, serta relevansi program studi dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN yang bersangkutan.

"Rekomendasi atasan, kebutuhan organisasi, hingga kesediaan ASN untuk menandatangani surat pernyataan ikatan dinas juga menjadi bagian penting dalam penilaian," kata Fahrizal.

Dia menegaskan, tidak ada pembatasan bidang atau organisasi perangkat daerah (OPD) dalam program pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan tersebut.

Aparatur sipil negara dari seluruh OPD Kota Pangkalpinang memiliki hak yang sama untuk mengikuti program ini, asalkan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pangkalpinang Melalui Jalur Pendidikan.

"Jadi semua punya peluang yang sama, asalkan sesuai kriteria. Program ini bukan untuk mereka yang sekadar ingin kuliah, tetapi memang benar-benar punya niat membangun kompetensi dan kontribusi terhadap kinerja instansi," tutur Fahrizal.

"Ini bagian dari upaya membentuk ASN yang bisa menjadi penggerak perubahan di lingkungan kerjanya. Kita ingin ASN kita punya nilai tambah, bukan sekadar birokrat," ujarnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved