Berita Bangka Selatan

DPRD Susun Regulasi Pemanfaatan Ruang Terbuka Publik

DPRD Kabupaten Bangka Selatan terus mengkaji pemanfaatan ruang terbuka publik Himpang Lima Habang menjadi tempat hiburan masyarakat.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
RAPAT BERSAMA - DPRD Kabupaten Bangka Selatan ketika menggelar rapat bersama di Kantor DPRD setempat, Rabu (9/7/2025) kemarin. Rapat tersebut guna menentukan pemanfaatan ruang terbuka publik Himpang Lima Habang. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan terus mengkaji pemanfaatan ruang terbuka publik Himpang Lima Habang menjadi tempat hiburan masyarakat. Pemanfaatan ruang terbuka publik yang efektif memerlukan perencanaan dan pengelolaan yang matang. Legislatif ingin pemanfaatan ruang terbuka publik dapat memajukan kebudayaan, kearifan lokal serta memiliki nilai edukasi.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Kamarudin mengatakan, pihaknya bersama eksekutif serta tokoh masyarakat telah melakukan rapat untuk pemanfaatan kawasan Himpang Lima Habang. Ke depan penggunaan kawasan tersebut akan diatur melalui kesepakatan yang telah diambil. Kebijakan tersebut guna meminimalisir hal-hal negatif yang dapat terjadi di tempat fasilitas publik tersebut.

"Hasil rapat ini adalah kesepakatan mengenai aturan pemanfaatan ruang terbuka publik, khususnya di Kawasan Himpang Lima Habang," kata Kamarudin di Toboali, Kamis (10/7).

Kamarudin menyebut terdapat beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam pemanfaatan kawasan Himpang Lima Habang. Misalnya, pengaturan jam pelaksanaan kegiatan, ketentuan pengunjung bagi anak usia sekolah serta peran dinas terkait, khususnya Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga. 

Menurutnya, ruang terbuka publik harus memenuhi beberapa unsur seperti kearifan lokal, nilai-nilai keagamaan serta kebersamaan. "Untuk (Pengunjung) anak-anak sekolah itu kita akan atur, kemudian jam acaranya dan pelaksanaan acaranya juga tolong diatur dari Dinas Pariwisata sebagai penyelenggara," ujar Kamarudin.

Dalam waktu dekat DRPD akan segera membuat payung hukum terkait hasil rapat bersama. Baik itu peraturan daerah (Perda) maupun peraturan Bupati Bangka Selatan. Sementara ini, pemanfaatan ruang terbuka publik di Himpang Lima Habang akan dikeluarkan imbauan atau surat edaran dari kepala daerah Kabupaten Bangka Selatan

Tokoh masyarakat setempat sekaligus Ketua Divisi Hukum Presidium Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Darmawisata turut mengapresiasi keberadaan ruang terbuka publik Himpang Lima Habang. Diakui dia keberadaan ruang terbuka publik di berbagai daerah adalah hal yang lazim dan perlu dilakukan pembenahan.

"Harapan kami sebagai Presidium Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan semoga dibenahi, pengelola dibenahi dan sistem manajemen dibenahi," sebut Darmawisata. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved