Polres Belitung Pecat 2 Anggota yang Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Dua personel yang dikenakan sanksi PTDH adalah Aipda M Hendri dan Brigpol Achmal Soebakti.

Editor: suhendri
Dokumentasi Humas Polres Belitung
PTDH - Kepala Kepolisian Resor Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo mencoret foto dua personel Polres Belitung dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri, Senin (14/7/2025). Dua personel yang dikenakan sanksi PTDH adalah Aipda M Hendri dan Brigpol Achmal Soebakti. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Belitung melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri, Senin (14/7/2025).

Upacara berlangsung di halaman apel Polres Belitung dan dipimpin langsung Kapolres AKBP Sarwo Edi Wibowo

Adapun dua personel yang dikenakan sanksi PTDH adalah Aipda M Hendri yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Sium Polres Belitung dan Brigpol Achmal Soebakti dari Satuan Samapta Polres Belitung.

Proses simbolis pencoretan foto M Hendri dan Achmal Soebakti dilakukan AKBP Sarwo Edi Wibowo sebagai tanda resmi pemberhentian keduanya dari kedinasan Polri.

Dalam amanatnya, Sarwo Edi Wibowo mengatakan bahwa PTDH merupakan langkah terakhir dan terberat dalam penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.

“PTDH bukanlah bentuk kebencian institusi terhadap anggota, namun sebagai wujud tanggung jawab organisasi terhadap marwah dan kepercayaan publik. Setiap personel harus memahami bahwa kedisiplinan dan integritas adalah harga mati bagi seorang Bhayangkara," kata Sarwo dalam rilis Humas Polres Belitung yang diterima Pos Belitung, Senin (14/7/2025).

Lebih lanjut, Sarwo mengingatkan seluruh jajarannya agar menjadikan momentum ini sebagai introspeksi dan peringatan serius untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.

“Saya berharap tidak ada lagi personel yang menjalani upacara seperti ini di masa mendatang. Jadikan ini sebagai pelajaran berharga agar kita tetap dalam koridor aturan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.

Kepala Bagian SDM Polres Belitung AKP Amsar mengatakan, pelaksanaan upacara ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung terkait pemberhentian dua anggota yang bersangkutan. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved