Berita Pangkalpinang
Jelang Job Fair, Permohonan Pembuatan Kartu AK1 di Pangkalpinang Melonjak
Peningkatan tersebut salah satunya dikarenakan akan dibukanya lowongan kerja pada Job Fair 2025, 23-24 Juli mendatang.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Jumlah pemohon kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja atau biasa disebut kartu kuning di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang meningkat.
Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang tercatat telah mencetak 99 kartu kartu kuning atau kartu AK1 selama 1 Januari-21 Juli 2025, meningkat tajam dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya 40 kartu.
Peningkatan tersebut salah satunya dikarenakan akan dibukanya lowongan kerja pada Job Fair 2025, 23-24 Juli mendatang.
“Peningkatan ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap peluang kerja, apalagi menjelang pelaksanaan job fair pada 23–24 Juli mendatang. Peserta yang ingin mengikuti job fair wajib memiliki kartu AK1 sebagai salah satu dokumen utama,” kata Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Senin (21/7/2025).
"Kartu AK1 ini menjadi semacam profil dasar pencari kerja. Selain sebagai syarat administratif untuk melamar kerja, data dalam kartu ini sangat membantu kami di disnaker untuk mencocokkan kebutuhan perusahaan dengan profil pelamar," ujar Amrah.
Dia menambahkan, kartu AK1 berfungsi sebagai data bank tenaga kerja yang dikelola oleh disnaker.
Melalui data tersebut, pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap ketersediaan tenaga kerja berdasarkan bidang keahlian, tingkat pendidikan, hingga preferensi lokasi kerja.
"Misalnya, ketika sebuah perusahaan membutuhkan tenaga kerja di bidang teknik listrik, kami bisa langsung menyandingkan kebutuhan itu dengan data pemegang AK1 yang sesuai. Jadi penempatan kerja bisa lebih tepat sasaran," tutur Amrah.
Lebih lanjut, dia mengatakan, proses pembuatan kartu AK1 kini makin mudah karena sudah bisa diakses secara daring.
Masyarakat hanya perlu mengisi data melalui laman resmi Kementerian Tenaga Kerja.
Setelah proses verifikasi, pencetakan kartu tetap dilakukan di kantor disnaker untuk memastikan keabsahan dan pencocokan dokumen.
"Jadi bisa daftar online dari rumah, cukup datang ke kantor untuk ambil fisiknya. Kami ingin mempermudah, apalagi bagi yang tinggal jauh dari pusat kota," kata Amrah.
Adapun syarat membuat kartu AK1 adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah terakhir, pasfoto ukuran 3x4 cm, dan mengisi formulir pencari kerja. Kartu AK1 berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang.
Amrah berharap, ke depan makin banyak pencari kerja di Pangkalpinang yang memiliki kartu AK1.
Sebab, selain sebagai alat bantu pencocokan kerja, kartu ini juga menjadi cerminan bahwa tenaga kerja di suatu siap bersaing secara tertata dan profesional.
"Kami ingin menata sistem ketenagakerjaan agar lebih akurat dan responsif. Kartu AK1 adalah langkah awal untuk itu bukan hanya untuk job fair, tetapi AK1 penting untuk pencari kerja," ujar Amrah. (t2)
Pemkot Pagkalpinang Resmikan SPPG Keenam, Layani MBG bagi 2.812 siswa |
![]() |
---|
Polsek Bukit Intan Salurkan 30 Paket Bantuan dalam Program Jumat Berkah |
![]() |
---|
Hellyana Ditetapkan sebagai Tersangka, Penasihat Hukum Adelia Apresiasi Kinerja Polda Babel |
![]() |
---|
Pasar Pagi Dapat Fasilitas Wi-Fi Gratis dari BI, Mudahkan Transaksi Nontunai |
![]() |
---|
Dosen UBB Latih Warga Taman Bunga Budi Daya Hidroponik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.