Berita Kriminal

Pemuda 27 Tahun Nekat Mencuri demi Kebutuhan Sehari-hari dan Judi Online  

Pelaku melancarkan aksinya beberapa saat setelah korban berangkat meninggalkan rumah menuju lokasi kerja.

Editor: suhendri
Dokumentasi Satreskrim Polresta Pangkalpinang
PELAKU PENCURIAN - Aparat Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan pelaku pencurian, Imam Santoso, Senin (21/7/2025). 

PANGKALPINANG, BANGKA POS - Aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Telaga Putih, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 04.30 WIB lalu, berhasil terungkap. 

Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang telah menangkap seorang pelaku dalam kasus ini.

Sang pelaku bernama Imam Santoso (27), warga Selindung Baru, Kota Pangkalpinang, ditangkap pada Senin (21/7/2025) siang.

"Iya, anggota berhasil meringkus dan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan beserta barang bukti yang pelaku curi di rumah korban," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja, saat dikonfirmasi Selasa (22/7/2025). 

Yosua mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya beberapa saat setelah korban berangkat meninggalkan rumah menuju lokasi kerja. Korban berangkat bekerja sekitar pukul 04.00 WIB.

Tak lama berselang, pelaku membobol rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga dengan total kerugian sekitar Rp4,2 juta.

"Jadi sekitar pukul 11.00 WIB, korban pulang dan kembali ke rumah. Saat korban masuk ke dalam rumah, korban mencari rokok elektrik (pod) milik korban di kamar, namun korban tidak menemukan pod yang korban cari," ujar Yosua.

"Nah, dari situlah korban baru menyadari bahwa satu buah laptop merk ACER Aspire ES 14 dengan SNID telah hilang dicuri orang tidak dikenal. Lalu, korban mengecek sekitar rumah korban, mendapati jendela ruang tamu rumah korban terdapat bekas dirusak," lanjutnya.

Korban kemudian melaporkan kasus pencurian itu kepada pihak kepolisian. Usai menerima laporan, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pun melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin (21/7/2025) siang.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah laptop merek ACER Aspire ES 14 warna hitam biru, sebuah laptop merek Dell warna abu-abu (laporan polisi atau LP-nya masih dalam pencarian), dan sebuah rokok elektronik.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk judol

Kepada polisi, kata Yosua, pelaku mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan cara masuk ke rumah korban setelah lebih dahulu merusak jendela sebelah kiri.

"Pelaku ini melihat ada satu buah rokok elektrik yang berada di atas kasur, pelaku langsung mengambilnya. Bahkan, pelaku juga menemukan kotak tersebut berada di atas laptop milik korban, mengambil kotak rokok elektrik dan laptop lalu meninggalkan rumah korban," kata Yosua.

Selanjutnya, pelaku menggadaikan dan menjual barang hasil curian tersebut. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online (judol).

"Laptop digadaikan pelaku senilai Rp500 ribu, lalu sore harinya pelaku menjual rokok elektrik Rp150 ribu, dan uang hasil gadai laptop serta penjualan rokok elektrik tersebut dipakai untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur Yosua. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved