Berita Pangkalpinang
Bawaslu Kota Pangkalpinang: Jangan Rusak Alat Peraga Kampanye
Pelaku perusakan dan penghilangan APK tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Masa kampanye Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025, 25 Juli-23 Agustus, diwarnai pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Demi menjaga kondusivitas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang meminta semua pihak dapat menahan diri untuk tidak merusak dan menghilangkan APK pasangan calon wali kota-wakil wali kota tersebut.
Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra, mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, merusak dan menghilangkan APK merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Pelaku perusakan dan penghilangan APK tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
"Dalam kampanye, dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 69 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” kata Wahyu dalam rilis yang diterima Bangka Pos, Minggu (3/8/2025).
Wahyu menambahkan, sanksi terhadap pelaku perusakan dan penghilangan APK tidak main-main.
Jika pelaku terbukti melakukan hal tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana pemilihan sesuai dengan Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta”.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang sendiri sudah mendapatkan informasi mengenai dugaan perusakan APK milik salah satu pasangan calon.
Meski belum ada laporan resmi, Wahyu menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait dugaan perusakan APK itu.
“Saat ini, kami sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penelusuran lebih lanjut soal adanya informasi perusakan APK tersebut," ujarnya.
Wahyu juga mengingatkan semua pihak, terutama para pasangan calon wali kota-wakil wali kota beserta tim sukses, agar dapat mengikuti aturan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menaati larangan-larangan pada masa kampanye maupun di masa tenang.
"Jadi, mari sama-sama kita jaga iklim demokrasi yang damai, sejuk, dan penuh rasa persaudaraan dalam pilkada ulang ini," tuturnya. (u2)
Penyaluran Bantuan Beras ke 7.406 KPM di Pangkalpinang Tuntas |
![]() |
---|
Lagi, Terpidana Korupsi di Pangkalpinang Bayar Denda, Rp100 Juta Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Dua Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Bebas Usai Terima Amnesti |
![]() |
---|
Pemprov Bangka Belitung Pastikan Gelar Pawai HUT RI |
![]() |
---|
Pangkalpinang Berpacu dengan Waktu Cari Solusi untuk Permasalahan Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.