Jumat, 5 Juni 2026

7 Bulan, 74 Kasus KDRT-Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Pangkalpinang

Dari total 74 kasus tersebut, sebanyak 64 di antaranya sudah masuk proses penyelesaian tindak pidana (PTP).

Tayang:
Editor: suhendri
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Ilustrasi kekerasan terhadap anak 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya masih terus terjadi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang mencatat, sejak Januari hingga Juli 2025, terjadi 74 kasus. 

"Untuk jumlah tindak pidana KDRT sebanyak 26 kasus, KTA (kekerasan terhadap anak) sebanyak 29 kasus, KTP (kekerasan terhadap perempuan) 19 kasus dengan jumlah seluruh ada 74 kasus yang kita tangani," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja, Rabu (6/8/2025).

"Para pelaku yang kita amankan ini baik kasus KDRT maupun KTA rata-rata orang terdekat korban dan pelaku ini tega melakukan KDRT maupun KTA terhadap para korbannya," ujar Yosua.

Dari total 74 kasus tersebut, lanjut dia, sebanyak 64 di antaranya sudah masuk proses penyelesaian tindak pidana (PTP).

Perinciannya, KDRT sebanyak 24 kasus, kekerasan terhadap anak 24 kasus, dan kekerasan terhadap perempuan 16 kasus.

“Kami berkomitmen untuk tidak mentolerir bagi para pelaku predator anak maupun perempuan," ujar Yosua. 

“Para pelaku predator anak maupun perempuan dikenakan pasal sesuai undang-undang berlaku dan ancaman hukuman baik itu KDRT maupun KTA yang dapat memberikan efek jera bagi para predator,” tuturnya.

Yosua menjelaskan, pelaku KDRT dapat dikenakan Pasal 44 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, pelaku kekerasan dalam rumah tangga juga bisa dikenakan Pasal 44 (4) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.

Sementara itu, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya 3,5 tahun, 5 tahun, hingga 15 tahun apabila korban mengalami luka berat.

"Nah, setubuh atau cabul ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Apabila dilakukan oleh orang tua, tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.  Ancaman hukuman KTP (kekerasan terhadap perempuan), Pasal 351 ancaman hukuman 2,8 tahun," kata Yosua.

Dalam melakukan tindak lanjut kasus KDRT maupun kekerasan terhadap anak, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, termasuk instansi-instansi terkait.

"Poin langkah yang telah dilakukan Polresta Pangkalpinang bekerja sama dengan dinas pendidikan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bullying, dampak seks bebas. Bekerja sama dengan UPT PPA Dinas DP3ACSKB untuk pemulihan korban perempuan atau anak," tutur Yosua. 

Lebih lanjut, ia mengimbau orang tua dan masyarakat agar selalu mengawasi dan memperhatikan kegiatan atau aktivitas anak-anaknya ketika berada di luar rumah.

"Kami mohon dukungan dan support orang tua dan masyarakat agar bersama-sama mengawasi dan memperhatikan selalu anak-anaknya ketika sedang tidak berada di rumah, terutama di jam-jam tertentu," ujar Yosua. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved