Senin, 20 April 2026

Zaedan Lesmana Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang

Eksekusi terhadap Zaedan dilakukan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa

Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
PEMERIKSAAN KESEHATAN - Zaedan Lesmana (bertopi), terpidana korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang, menjalani pemeriksaan kesehatan di PSC 119 Kota Pangkalpinang, sebelum digiring ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Jumat (8/8/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengeksekusi hukuman penjara untuk Zaedan Lesmana, terpidana korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang.

Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, Jumat (8/8/2025). 

"Hari ini kita melakukan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana Bank Sumsel Babel (BSB) atas nama Zaedan Lesmana dengan jabatan Komisaris PT HKL," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, Jumat (8/8/2025).

Eksekusi terhadap Zaedan dilakukan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap yang bersangkutan.

"Dia kemarin divonis dalam amar putusan penjara selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti kurungan penjara selama 3 bulan," ujar Fariz.

Dalam perkara korupsi dana KUR BSB Cabang Pangkalpinang, Zaedan Lesmana merupakan terpidana keempat yang dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Tiga terpidana yang sudah lebih dahulu dieksekusi ke lapas adalah Moch Robbi Hakim, Handika Kurniawan Akasse, dan Sandri Alasta.

"Yang amar putusannya sudah ada 5 orang dengan vonis berbeda, 4 orang sudah kita eksekusi, 1 orang yaitu Andi Irawan masih menunggu salinan putusan, dan 3 orang lagi yaitu Santoso Putra, Taufik, dan Rofalino Kurna masih kita tunggu amar putusannya," tutur Fariz.

Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (19/3/2025) memberikan vonis bebas terhadap 8 terdakwa yang tersandung kasus dugaan korupsi dana KUR BSB Cabang Pangkalpinang senilai Rp20,2 miliar dengan debitur 417 orang tahun 2022-2023. 

Kedelapan terdakwa yang divonis bebas adalah Moch Robbi Hakim, Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaedan Lesmana, Sandri Alasta, Taufik, Rofalino Kurnia, dan Santoso Putra.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri Pangkalpinang di bulan April 2025 lalu. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved