Berita Bangka
Fega: Peniadaan Debat Publik Pengaruhi Pemahaman Masyarakat
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menyebut, debat merupakan salah satu metode kampanye di antara banyaknya metode kampanye yang lain.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Dibatalkannya debat publik pertama Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka, membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk mengetahui visi misi dan program masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka.
Kegiatan debat publik pertama mulanya direncanakan berlangsung pada 12 Agustus 2025. Namun pada prosesnya, dengan berbagai alasan dan pertimbangan, kegiatan debat tersebut ditiadakan. KPU Bangka memutuskan debat publik hanya akan dilangsungkan satu kali, yakni tanggal 20 Agustus 2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menyebut, debat merupakan salah satu metode kampanye di antara banyaknya metode kampanye yang lain, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye ideologis dan lain-lain. "Debat ini merupakan metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU untuk memfasilitasi pasangan calon untuk menguji visi misi paslon," kata Fega Erora, Selasa (12/8).
Ia menilai, dengan peniadaan debat publik pertama maka akan berpengaruh terhadap kurangnya pemahaman dan wawasan masyarakat akan visi misi dan program dari masing-masing paslon. "Tentu berpengaruh, karena debat merupakan sarana kampanye untuk menguji visi misi masing-masing paslon secara terbuka. Tentu segmen masyarakat yang rasional, yang membutuhkan penjelasan tentang visi misi cenderung tidak mendapatkan edukasi itu," ungkapnya.
Dirinya berharap pelaksanaan debat yang hanya dilakukan satu kali nantinya diharapkan dapat terselenggara dengan baik. Fega Erora juga menegaskan, KPU Bangka sebagai pelaksana debat harus memastikan semua paslon terundang, terinformasi secara patut untuk mengikuti kegiatan debat.
"Secara patut dalam artian memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk mengikuti debat," jelasnya.
Kendati demikian, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2025, tepatnya pada pasal 19 ayat 6 dijelaskan dalam hal paslon secara sah menolak ikut debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa paslon menolak debat publik melalui papan pengumuman atau laman KPU.
Walau demikian, Bawaslu Kabupaten Bangka menyarankan kepada seluruh paslon untuk hadir dan mengikuti debat supaya masyarakat teredukasi atau penerangan terhadap uji visi misi pasangan calon. "Kami kembalikan ke KPU, kami serahkan agar dalam situasi apapun KPU dapat bersikap netral terhadap semua paslon. Kami dari Bawaslu mengawasi tahapan debat sesuai dengan mekanisme," ujarnya. (u2)
| Polsek Merawang Imbau Siswa Sekolah Tak Ikut Balap Liar |
|
|---|
| ASN Bangka Selatan Diajak Perkuat Tata Kelola Arsip |
|
|---|
| Kunjungan ke Yon TP 946/Depati Menumbing Bangka Barat, Pangdam Tekankan Profesionalisme Prajurit |
|
|---|
| Targetkan PAD Rp280 M, Bupati Bangka Berpikir Keras Cari Sumber Pendapatan Lain |
|
|---|
| Pangdam II/Sriwijaya Pantau Lahan Pembangunan Batalyon TP di Desa Rebo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250812-Fega-Erora.jpg)