Minggu, 3 Mei 2026

Berita Kriminal

Polres Bangka Barat Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ganja

Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya.

Tayang:
Bangkapos/Riki Pratama
TIGA PENGEDAR NARKOBA--Tiga tersangka berinisial WS warga Ogan Komering Ulu Timur Sumsel, dan DF,JM warga Kecamatan Mentok, Bangka Barat diringkus aparat dalam operasi terpisah di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, foto diambil, Selasa (19/8/2025) di Mapolres Babar. 

MENTOK, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Tiga tersangka berinisial WS, warga Ogan Komering Ulu Timur Sumsel, serta DF dan JM warga Kecamatan Mentok, diamankan kepolisian di tempat terpisah di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugaraha mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap WS pada Selasa (12/8) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kontrakan di Gang Toko Kue Asui, Kampung Senang Hati, Mentok. Dari tangan WS, polisi menyita satu paket sabu dalam plastik klip bening serta satu unit timbangan digital. 

Setelah diinterogasi, WS mengaku masih menyimpan narkoba lainnya di beberapa lokasi. "Hasil penelusuran polisi menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di berbagai titik sekitar Kecamatan Mentok, dengan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 3,30 gram," ujar Pradana Aditya Nugraha di Polres Bangka Barat, Selasa (19/8).

Ia menambahkan, dua hari berselang, tepatnya pada Kamis (14/8) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di Gang Masjid Jalan Pait Jaya, Kelurahan Belo Laut, Mentok. Seorang pria berinisial DF diamankan di rumahnya dengan barang bukti satu paket ganja dalam dompet biru. 

Dari keterangan DF, polisi bergerak mengamankan rekannya JM di pinggir jalan Gang Kolam, Kecamatan Mentok. "Saat digeledah, polisi menemukan empat paket ganja dan satu timbangan digital yang disembunyikan dalam kantong plastik merah di selokan," ujarnya.

Penggeledahan lanjutan, dilakukan polisi di rumah JM dan kembali membuahkan hasil, dengan ditemukannya satu paket ganja siap edar, satu paket sabu, dan satu timbangan digital warna putih. Total barang bukti narkotika yang ditemukan yaitu jenis ganja berat bruto 339 gram dan sabu berat bruto 0,22 gram.

"Aparat menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat," tegas Pradana Aditya Nugraha.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka WS diancam pidana dengan Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka DF dan JM diancam pidana dengan Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat 1 Subs Pasal 112  Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12  tahun penjara. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved