Berita Pangkalpinang

ASN Libur Sesuai Domisili di Hari Pencoblosan Pilkada Ulang 2025 

Hari libur hanya diberikan kepada ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Babel yang berdomisili di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Editor: suhendri
Bangka Pos/Rizky Irianda Pahlevy
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Guna menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 27 Agustus 2025 sebagai hari libur bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN yang berdomisili di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.  

Hal itu merujuk pada Surat Edaran Nomor 800/1264/BKPSDMD-II/2025.

Sekadar diketahui Rabu, 27 Agustus 2025, merupakan hari pencoblosan pilkada ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

"Perihal penetapan hari libur dalam rangka pemilihan ulang tahun 2025 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Fery Afriyanto, Senin (25/8/2025).

Namun, Fery menegaskan hari libur tersebut tidak berlaku bagi seluruh ASN dan non-ASN di tujuh kabupaten/kota di Bangka Belitung.

Hari libur hanya diberikan kepada ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Babel yang berdomisili di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka agar mereka menggunakan hak pilihnya pada pilkada ulang.

Adapun bagi ASN dan non-ASN yang bertugas di rumah sakit dan fasilitas penting lainnya akan ada penyesuaian jam kerja.

"Kalau seperti rumah sakit itu pastinya ada penyesuaian agar tetap dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ujar Fery. 

Layanan kependudukan tetap buka

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang tetap membuka seluruh layanan administrasi kependudukan pada hari pemungutan suara, Rabu (27/8) mendatang.

"Untuk tanggal 27 Agustus 2025 itu, kami fokus ke KTP elektronik, biar cepat terlayani dan cepat terselesaikan,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, Senin (25/8/2025).

“Petugas kami turun langsung ke lapangan menyasar warga rentan, pelajar berusia 17 tahun, penghuni lembaga pemasyarakatan, panti asuhan, hingga yayasan lansia. Untuk sekolah, kita sudah menjalin kerja sama dengan SMA, SMK, dan madrasah aliah," tutur Darwin.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka telah resmi menetapkan Rabu, 27 Agustus 2025, sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara pilkada ulang di kedua daerah itu.

Penetapan hari libur di Kota Pangkalpinang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2025.

Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menegaskan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. 

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved