BABELNEWS.ID-- Polsek Koja bongkar dugaan praktik prostitusi di sebuah Hotel di Kawasan tugu Utara Koja, Jakarta Utara, (17/3/2021) sore.
Ada sebanyak 82 remaja terkait praktik bisnis prostitusi online, yang berhasil diamankan.
pelaku prostitusi masih berusia 18-20 tahun.
Perbuatan pelaku secara personal ini, mengundang tamu melalui media sosial aplikasi Michat.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Wahyudi mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya hotel yang dijadikan tempat prostitusi online, tepatnya selama pandemi corona ini.
"Berdasarkan informasi masyarakat diduga ada tempat (hotel) yang digunakan prostitusi," ujar Wahyudi, Rabu (17/3/2021).
Informasi yang dihimpun, kegiatan prostitusi di hotel tersebut dilakukan lewat media sosial yakni aplikasi Michat.
Sementara para pelaku prostitusi masih berusia 18-20 tahun.
"Jadi dia berbuat personal, mengundang tamu melalui aplikasi. Tarif rata-rata Rp 300 ribu," kata Wahyudi.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengamankan 82 orang yang terdiri dari 37 pria dan 45 wanita dari dalam hotel.
Selain itu masih ada juga 22 alat kontrasepsi yang ikut diamankan.
"Saat ini ada 37 laki laki dan 45 perempuan kita bawa ke Polsek Koja untuk dilakukan pendataan dan kita dalami apakah ada tindak pidana atau tidak," kata Wahyudi.
Wahyudi menambahkan pihaknya sedang mendalami apakah ada unsur perdagangan manusia atau tidak.
Begitu pun dengan peran mereka yang diamankan aparat kepolisian.
"Sedang kita dalami masing-masing perannya, perbuatannya seperti apa, masih kita dalami. Tapi kalau yang bersangkutan ada yang satu bulan, dua minggu dan bervariasi," kata Wahyudi.
Pengungkapan kasus prostitusi di Tangerang
Di lokasi dan waktu terpisah, Jajaran Polrestro Tangerang berhasil membongkar praktik prostitusi.
Kali ini polisi mengungkap kasus pesanan perempuan atau open booking order (BO) di apartemen yang berlokasi di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Kota Tangerang pada Sabtu (6/3/2021) malam.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima.
Ia menjelaskan mucikari dalam kasus open BO ini pun diringkus.
"Pelaku berinisial EMT (41)," ujar Kapolres di Mapolrestro Tangerang, Senin (8/3/2021).
Perempuan itu ditangkap karena menyediakan tempat prostitusi.
Ada pun pesanan perempuan dilakukan dengan aplikasi kencan.
"Pelaku melakukan istilahnya open booking order (buka pesanan), melalui Michat, sebuah medsos," ucapnya.
Selain menangkap mucikari tersebut, lanjut Deonijiu, aparat kepolisian juga mengamankan 12 wanita pekerja seks.
Wanita itu bekerja sebagai penghibur lantaran tergiur mendapatkan cukup uang di tengah kondisi sulit pandemi.
Tujuh pria sebagai calo, dan dua pria sebagai hidung belang.
Kapolres mengungkapkan, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu boks kondom, uang tunai sebesar Rp755 ribu, sebuah ponsel berisi percakapan.
Ia menambahkan, tersangka EMT menyediakan kamar apartemen untuk para wanita berkencan bersama pelanggannya dengan harga Rp150 ribu per tiga jam.
"Setelah menerima tamu itu satu kali tersangka menerima uang Rp50 ribu," kata Deonijiu.
Ada pun tarif wanita open BO ini sebesar Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali kencan.
"Pelaku kami kenakan Pasal 296 KUHP, karena mata pencahariannya (pelaku) menyediakan atau mempermudah perbuatan cabul. Ancaman hukuman penjaranya 1 tahun 4 bulan," ungkapnya.
Dirinya mengimbau pada masyarakat yang memiliki anak agar memberikan pengawasan yang ketat. Dan menjaga anak masing-masing dari pergaulan bebas.
"Membatasi juga anak-anak untuk menggunakan media sosial," papar Kapolres.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sepi Tamu selama Pandemi, Hotel di Jakut Berubah Jadi Sarang Pelacuran, 82 Orang Diciduk, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/18/sepi-tamu-selama-pandemi-hotel-di-jakut-berubah-jadi-sarang-pelacuran-82-orang-diciduk?page=all.