BABELNEWS.ID-- Seorang tersangka membeli sabu diamankan polisi.
Tersangka berinisial DS (57) merupakan salah seorang pecandu, mendapat pasokan sabu-sabu dari narapidana Lapas Madiun berinisial W.
Proses pengiriman sabu-sabu menggunakan sistem ranjau di pohon palem pinggiran Jalan Raya Langsep, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Tersangka membeli sab-sabu dari W dengan cara sistem ranjau. Tersangka memesan sabu-sabu ke W melalui sambungan telepon," ujar Kompol Suyoto, Kapolsek Sukun kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (24/4/2021).
Tersangka sudah mengenal W saat masih di Malang dan belum berstatus sebagai napi.
"Tersangka dan W ini memang sobat karib sejak dulu," tambahnya.
Tersangka membeli sabu-sabu seberat 0,93 gram seharga Rp 300.000 pada Minggu (11/4/2021).
Setelah menerima uang dari tersangka, W mengirim orang suruhan untuk meranjau sabu-sabu di pohon palem pinggiran Jalan Raya Langsep.
Polisi menangkap DS saat mengambil sabu-sabu tersebut.
"Kami menyita sabu-sabu seberat 0,93 gram, dan ponsel milik tersangka," bebernya.
"Kami masih menyelidiki kasus peredaran narkoba yang melibatkan napi ini," ungkapnya.
Sementara itu, DS mengaku menggunakan sabu-sabu untuk stamina saat bekerja.
"Biasanya saya gunakan untuk meningkatkan stamina saat bekerja," kata DS.(*)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pecandu Sabu-sabu di Kota Malang Dapat Kiriman Narkoba dari Napi Lapas Madiun,