Tujuh Pengedar Narkotika Di Kota Pisang Ditangkap Polisi

Editor: Agus Nuryadhyn
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 7 pengedar sabu di Lumajang saat dihadirkan di depan awak media, Jumat (30/4/2021).

BABELNEWS.ID-- Tujuh pelaku peredaran narkotika ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang.

Ketujuh orang yang ditangkap itu berstatus pengedar.

Adapun peredaran narkotika di Kota Pisang.

Dari para pelaku itu, polisi menyita 24 gram sabu, 8429 butir pil koplo berlogo Y, dan 4257 pil koplo berlogo DMP.

Ketujuh orang yang ditangkap itu berstatus pengedar.

Dengan memakai baju oranye, para pengedar dikeluarkan dari ruang tahanan.

Mereka dikawal petugas bersenjata lengkap dan dibeber bersamaan semua barang bukti.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, penangakapan ini menjadi warning bagi masyarakat.

Pasalnya, jika ditotal sebelumnya ada sebanyak 12-13 ribu narkotika bergentayangan di Lumajang.

"Ini bukan kabar baik tentunya semua mangkannya saya selalu himbau warga saya untuk menjauhi bahaya narkoba. Setiap kali adq kunjungan ke sekolah selalu saya sosialisasikan bahaya itu ke guru-guru, kepala sekolah, agar disampaikan ke muridnya mengenai bahaya narkoba," katanya.

Salah satu penyumbang barang bukti terbanyak adalah S (36) pengedar asal Sampang, Madura yang sehari-hari menjual sabu ke sopir-sopir truk di Lumajang.

Dari tangannya polisi menyita 14,85 gram narkotika jenis sabu.

Terkait banyaknya tangkapan bulan April, Eka menyebut hal itu aktifnya masyarakat melapor peredaran narkoba di wilayahnya.

Untuk itu, Eka meminta masyarakat terus berperan membantu polisi menekan peredaran narkoba.

"Ayo sama-sama perangi narkoba agar generasi muda dan anak cucu kita semua selamat," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polres Lumajang Tangkap 7 Pengedar Sabu, Amankan 24 Gram Sabu,