Sekali Beraksi Jadi Bandar Narkoba, Diendus Polisi Saat Operasi Ketupat, Barang Bukti 180 Gram Sabu

Editor: Agus Nuryadhyn
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Batuceper melakukan ungkap kasus penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti 180 gram narkotika jenis sabu, Rabu (19/5/2021).

BABELNEWS.ID-- Seorang bandar narkotika jenis sabu diamankan di sebuah apartemen di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Jumat (14/5/2021) lalu.

Pria berinisial AS dicokok Tim Jajaran Polsek Batuceper.

Bandar narkoba ini beroperasi  yang memanfaatkan momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 180 gram narkotika jenis sabu.

"Ada seberat 180 gram terdiri empat paket, pertama sekira 102 gram, kedua 50,2 gram, ketiga sebesar 18,28 gram, terakhir 7,14 gram sabu," jelas Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, Rabu (19/5/2021).

Menurut pengakuan tersangka AS, dirinya baru sekali beraksi sebagai bandar narkoba di Tangerang.

Pasalnya, AS mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Antara tersangka dan penyuplai ini enggak ketemu langsung sejenis ada perantaranya. Sekali ambil, AS bisa sampai 1 kilogram yang kemudian dipecah-pecah lagi sama dia," terang Pratomo.

Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Batuceper melakukan ungkap kasus penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti 180 gram narkotika jenis sabu, Rabu (19/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

AS mengedarkan sabu tersebut hanya sekitar wilayah Tangerang saja yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Menurut Pratomo, tersangka melancarkan aksinya tidak pandang waktu bahkan saat Hari Raya Iduk Fitri 1442 H.

"Tersangka ini melancarkan aksinya kapan saja tidak pandang waktu, dan kebetulan ini bersamaan dengan Operasi Ketupat, jadi bisa dibilang ini memang waktunya bersamaan dengan Operasi Ketupat," kata Pratomo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Hukuman yang kita berikan paling minimal 6 tahun penjara dan maksimal bisa 30 tahun penjara," tutup Pratomo.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Manfaatkan Momen Idulfitri, Bandar Narkoba Selundupkan 180 Gram Sabu di Tangerang,