BABELNEWS.ID-- Seorang pemuda diringkus polisi, diduga mengedarkan sediaan farmasai tanpa ijin, jenis pil dobel L.
Penangkapan terhadap pemuda berinisial VA, dilakukan Personil Unit Reskrim Polsek Kalangbret Kecamatan Kauman.
VA (26) merupakan warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Penangkapan VA bermula dari aduan masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Kauman.
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati aktivitas seorang pemuda yang mencurigakan, Rabu (26/5/2021) pukul 19.00 WIB.
Polisi mengikutinya hingga di Jalan Raya Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo.
“Kami melakukan penangkapan setelah yakin sosok orang akan melakukan transaksi narkoba,” terang Kapolsek Kalangbret, AKP Pudji Hartanto, Jumat (28/5/2021).
VA tak bisa mengelak, saat polisi menggeledahnya di tepi Jalan Raya Desa Jeli.
Dari tangannya polisi mendapatkan 100 butir pil dobel L.
Selain itu ditemukan pula uang tunai Rp 350.000, serta ponsel Samsung J2 Prime.
“Pil dobel L itu kami temukan di saku tersangka. Kami juga sudah memeriksa isi ponsel yang dibawanya,” sambung Hartanto.
Baca juga: Aksi Curi Sepeda Gunung Di Tuban, Medsos Grup FB JITU, Polisi Selidiki Mobil Yang Dipakai Pelaku
Baca juga: Polisi Sita Ratusan Paket Tembakau Sintetis Siap Edar, 4 Pelaku Berhasil DiTangkap Di Tangerang
Dari hasil pemeriksaan percakapan lewat WhatsApp di ponsel VA, polisi menemukan bukti transaksi.
Di dalamnya ada komunikasi antara tersangka dengan orang yang akan melakukan jual beli pil memabukkan ini.
Pemuda berperawakan kurus dengan rambut gondrong ini pun dibawa ke Mapolsek Kalangbret untuk menjalani proses hukum.
“Kami sudah tetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Kami masih kembangkan kasusnya,” tegas Hartanto
Penyidik menjerat VA dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 197 subsider pasal 196.
Jika terbukti bersalah, VA terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Tulungagung Tangkap Pemuda Kediri Ini Karena Edarkan Pil Dobel L,