BABELNEWS.ID-- Dua warga Aceh diringkus personil Polda Sumatera Utara, Selasa (15/6/2021) pagi kemarin
Penangkapan yang dilakukan personel Polda Sumut tersebut, berlangsung di Gampong Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Dari 2 dua warga Aceh yang diringkus polisi, ada terdapat barang bukti 60 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan dua pucuk senjata api.
Sebelumnya, sejak Selasa pagi kabar soal penangkapan ini beredar di kalangan wartawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah wartawan Aceh Timur, sempat mengkonfirmasi di group Mitra Polres Aceh Timur.
Salah satu staf dari Mitra Polres Aceh Timur tersebut mengatakan, bahwa penangkapan itu dilakukan oleh tim Kepolisian dari Polda Sumut.
Barmawi, Keuchik Gampong Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, membenarkan, adanya penangkapan dua warganya Selasa (15/6/2021) pagi kemarin.
Warga yang ditangkap, yakni berinisial M, dan Z dan diamankan dua pucuk senjata jenis AK, dan narkoba jenis sabu-sabu sekitar 60 kg.
"Yang melakukan penangkapan itu Tim Kepolisian dari Polda Sumut.
Awalnya, ditangkap pelaku M, setelah diintrogasi, M menunjukkan bahwa barang bukti, ada di rumah Z.
Lalu Polisi menangkap Z di rumahnya, serta disita 2 pucuk senjata api, dan narkoba jenis sabu-sabu diperkirakan sebanyak 60 kg dari rumah Z," ungkap Barmawi dilansir SerambiNews.com berjudul 2 Warga Peureulak Ditangkap, 60 Kg Sabu-sabu dan 2 Pucuk Senjata AK Dista.
Warga setempat, ungkap Barmawi, sangat terkejut atas penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut.
Pasalnya, warga tak menduga jika Z ini terlibat dalam tindak pidana narkotika itu.
Tapi warga menjadi yakin karena barang bukti dan senjata disita dari rumahnya.
"Sedangkan M ditangkap saat dia sedang di rumah orangtuanya di desa ini.