Kemenkumham Kecolongan,Napi di Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Otak Jaringan Narkoba Antar Pulau

Editor: nurhayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Napi Ashadi alias Hadi yang diduga mengendalikan peredaran gelap naroktika antar pulau saat diborgol oleh petugas di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Minggu (1/8/2021).

BABELNEWS.ID -- Informasi adanya keterlibatan seorang narapidana (Napi) membuat pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, langsung melakukan penggeledahan di kamar nomor 7 blok Diponegoro, Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Kamis (29/07/2021).

Namun sayangnya, penggeledahan tersebut tak membuahkan hasil.

Diakui Kalapas Kelas II A Pangkalpinang Sugeng Hardono pihaknya melakukan pengeledahan setelah mendapatkan informasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung adanya napi di lapas tersebut yang terlibat jaringan narkoba antar pulau.

"Informasi tersebut langsung disampaikan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP-red) Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti," ungkap Sugeng saat menggelar konferensi pers di Lapas Narkotika Pangkalpinang, Minggu (01/08/2021).

Menurut Sugeng, keesokan harinya tim gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Babel, BNNP Babel, Ditpolairud dan Dit Narkoba Polda Babel serta Bea dan Cukai Pangkalpinang berhasil mengamankan satu unit kapal dan dua orang penumpang di Pelabuhan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah yang membawa narkoba jenis sabu dari Palembang, Sumatera Selatan seberat 1,150 kilogram senilai Rp2,8 miliar.

Tim gabungan dipimpin oleh Pelaksana harian (PLH) Kabid Brantas BNNP Babel, AKBP Noer Wisnanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Babel, Agus Irianto, Kepala Bea dan Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianti serta Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo.

Kemudian pada hari Sabtu (31/07/2021) sekitar pukul 08.15 WIB tim penyidik dari BNNP Babel yang didampingi petugas lapas melakukan penggeledahan kembali dan mengamankan napi atas nama Ashadi alias Adi. 

Dari hasil penggeledahan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone. 

Petugas juga sempat melakukan tes urine kepada napi yang dijebloskan ke Lapas Narkotika sejak 25 Oktober 2017 lalu, namun hasilnya negatif.

"Berdasarkan keterangan bahwa Adi selama ini menggunakan warung telekomunikasi (Wartel-red) untuk berkomunikasi dengan istrinya Ema Natalia alias Ema yang saat ini dijadikan tersangka oleh BNNP Babel," terang Sugeng.

Ditegaskan kalapas, pihaknya saat ini bersama BNNP Bangka Belitung tengah melakukan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan seorang napi ini.

"Napi Adi ini sudah menjalani masa tahanan selama tiga tahun sedangkan masa hukumannya sembilan tahun. Masih sisa lima tahun dua bulan 28 hari per 30 Juli 2021," kata Sugeng.

Terancam Dipindahkan ke Nusakambangan

Kepala Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono mengatakan, saat ini Ashadi alias Adi seorang napi telah diserahkan ke BNNP Babel untuk menjalani pemeriksaan.

Adi menjalani pemeriksaan di BNNP selama 1x24 jam dan itu dapat diperpanjang sesuai dengan pasal 17 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Lapas menyerahkan seorang napi atas nama Ashadi untuk ditindak lanjuti keterlibatannya dengan jaringan narkoba. Dia diserahkan karena diduga ada keterlibatan. Setelah selesai pemeriksaan akan dikembalikan lagi ke Lapas. Kita bersinergi mendukung upaya pencegahan peredaran gelap narkoba maka dari itu kita menyerahkan napi juga untuk diperiksa,” ungkap Sugeng.

Menurut Sugeng, apabila nanti Adi terbukti bersalah dipersidangan tahanan yang juga divonis 9 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba ini dipastikan tak mendapatkan haknya sebagai warga binaan.

Hak remisi akan dicabut, dimasukan kedalam straff sel, dipidanakan kembali hingga paling parah dipindahkan ke Lapas Narkotika Nusakambangan.

“Saat ini pidana pertamanya sedang dijalani. Apabila nanti terbukti dipersidangan melakukan permufakatan jahat dia akan menjalani pidana kedua ditambahkan pidana pertama,” terang dia.

Meskipun begitu, dengan adanya kasus ini Sugeng mengimbau kepada warga binaan maupun pihak keluarga untuk tidak mencoba melakukan kegiatan serupa, sebab, bahaya narkoba sangat jelas di depan mata dan harus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kita akan menyerahkan napi yang terlibat kita serahkan sendiri. Kita tidak segan-segan memberikan informasi bila ada pengendalian dari dalam,” tegas Sugeng.

Seperti yang diketahui Ashadi alias Adi dijebloskan ke penjara sejak 25 Oktober 2017. Saat ini Adi sudah menjalani masa tahanan selama tiga tahun, sedangkan masa hukumannya sembilan tahun. Sisanya masih lima tahun dua bulan 28 hari per 30 Juli 2021. 

Bantah Adanya Keterlibatan Pegawai Kemenkumham

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Agus Irianto menegaskan tidak ada pegawainya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika yang dikendalikan seorang narapidana (napi) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang.

“Yang saya khawatirkan ada keterlibatan dari petugas. Tetapi kalau ini dari pendalaman Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP-red) tidak ada keterlibatan petugas,” kata Agus dalam konferensi persnya di Gedung C Lapas Narkotika Kelas II A Pangkapinang, Minggu (1/8/2021).

Agus mengatakan, dirinya tak segan-segan melakukan pemecatan terhadap petugas Lapas jika didapati membantu proses komunikasi Ashadi alias Adi yang diduga menjadi dalang peredaran narkoba lintas Provinsi Sumatra Selatan, Riau dan Babel.

“Tetapi saya betul-betul setiap barang pengiriman ke dalam, termasuk integritas petugas yang barang kali ada oknum segala macam itu jelas sanksi akan mereka dapatkan. Jika ada keterlibatan oknum petugas dalam pengendalian narkoba itu sudah banyak contoh, bahkan kemarin di Jawa Timur langsung dipecat kalau ada keterlibatan petugas,” tegas Agus.

Kemenkumham Kecolongan

Ashadi alias Adi seorang narapidana (Napi) terlihat santai saat tangannya mulai diborgol oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Minggu (01/08/2021) siang.

Adi yang menggunakan baju warga binaan lapas warna hijau nomor 306 ini tak sedikitpun menunjukan ekspresi muka sedih. Bahkan usai diborgol ia langsung digelandang ke BNNP Babel guna pemeriksaan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bangka Belitung Agus Irianto, mengatakan Adi diduga menjadi otak jaringan peredaran gelap narkotika Sumatera Selatan, Riau dan Bangka Belitung.

Terbongkarnya peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang ini bermula dari informasi petugas yang curiga akan gerak-geriknya saat menggunakan warung telekomunikasi (Wartel).

Setelah ditindaklanjuti benar saja, Tim Penyidik dari BNNP Bangka Belitung yang didampingi petugas lapas mendapati barang bukti dua unit handphone yang digunakan dari wartel.

“Ini diawali informasi dari petugas Lapas Narkotika Pangkalpinang pada tanggal 29 Juli 2021 bahwa akan ada pengendalian diduga narkotika dari Lapas ini dan dikendalikan oleh seorang napi,” kata dia kepada Bangkapos.com dalam konferensi persnya.

Dikatakan Agus, pihaknya mengaku kecolongan dalam penggunaan wartel dengan adanya kejadian ini.

Padahal petugas Lapas sudah melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan wartel seperti membatasi beberapa menit untuk berkomunikasi karena banyaknya warga binaan.

“Kita ini menyiapkan handphone melalui wartel yang betul-betul kita awasi. Namun bagaimanapun ini tidak terkontrol dan ada kecolongan. Yang dilakukan AD itu menggunakan handphone dari wartel, jadi bukan handphone sendiri,” terang Agus.

Dengan adanya kejadian ini Kadivpas menegaskan akan memerintahkan Kepala Lapas untuk mengontrol dalam penggunaan wartel.

Selain itu, pihaknya juga tak dapat melarang warga binaan untuk berkomunikasi menggunakan wartel karena menyangkut perihal HAM.

“Wartel itu memang kita adakan untuk kepentingan mereka. Memang tidak semua warga binaan berniat tidak baik, banyak juga yang kangen dengan keluarga tidak bisa kita larang,” ujar Agus.

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Brantas BNNP Babel, AKBP Noer Wisnanto menyebut, terbongkarnya kasus peredaran narkotika ini setelah dirinya mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan sabu antar provinsi yang akan di antar melalui jalur laut dengan speed penumpang melewati perairan Sumatera Selatan ke Bangka tengah, Kamis (29/07/2021).

Paket tersebut dibawa oleh mertua dan menantu dengan estimasi sabu seberat 1,15 kilogram senilai Rp2,8 miliar serta akan diterima kembali melalui jalur darat secara estafet dari Jalur Palembang-Bangka-Pangkalpinang.

Benar saja komplotan pengedar narkoba ini ditangkap di perairan muara Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (30/07/2021).

“Tim berhasil mengamankan mertua dan menantu di tengah laut antara perairan Sumsel dan Babel dengan mencoba melempar barang bawaan ke laut dengan memanfaatkan pemeriksaan identitas penumpang,” ucap Noer.

Noer menuturkan, barang haram tersebut rencananya akan diantarkan Rosnawati ke Pangkalpinang melalui instruksi telepon yang diatur saudari Ema atas perintah yang suaminya Adi yang berada di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.

Dengan imbalan suaminya dengan inisial D yang saat ini berada di dalam Lapas di Babel akan dipindahkan ke penjara di Palembang. Rosita berangkat ke daerah jalur dengan Mahyudi yang tidak lain adalah menantunya.

Setelah itu tim gabungan juga berhasil menangkap pelaku lain ditempat yang berbeda.

“Setelah sampai saudari Rosita akan memberitahu Ema dan Hayani yang selanjutnya akan diambil oleh kurir saudara R di perkuburan Tera melalui control delivery. Hayani melalui handphone menginstruksikan untuk diantar paket sabu tersebut di Simpang Lapas Narkotika Selindung, Jalan Lintas Timur,” tambah Noer.

Dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, empat orang diantaranya Rosnawati (41), Mahyudi (34), Supli (33) dan Hayani (37).

“Totalnya ada tujuh orang. Tiga orang wanita dan empat orang laki-laki. Semuanya sudah diamankan di BNNP,” kata dia.

Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus kemasan teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 kilogram, satu paket dibungkus lakban hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus sedang plastik strip dengan berat bruto 150,62 gram.

“Para tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 junto pasal 112 junto pasal 132 Undang-undang Narkotika dan terancam hukuman seumur hidup,” tegas Noer.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)