BABELNEW.ID - Pemerintah menetapkan status PPKM Level 3 dan 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Pada pidatonya yang disiarkan di YouTube, Presiden Jokowi mengungkapkan beberapa hal yang menjadi fokus pemerintah.
Pertama soal vaksinasi. Menurut Presiden Jokowi, vaksinasi dilakukan di wilayah yang menjadi pusat ekonomi.
"Kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi," kata Presiden Jokowi.
Selain vaksinasi, Presiden Jokowi menegaskan penerapan 3M harus digalakkan oleh seluruh komponen masyarakat.
"Kegiatan testing, tracing, testing isolasi secara masif termasuk menjaga BOR penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen," katanya.
Soal PPKM level 4 yang diberlakukan sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus, menurut Presiden Jokowi, kebijakan itu membawa perbaikan di skala nasional.
"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," katanya.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan status PPKM Level 3 – 4 kepada sejumlah kota dan kabupaten.
Kebijakan itu berlaku hingga 2 Agustus 2021.
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Level 4)
2. Kota Administrasi Jakarta Barat (Level 4)
3. Kota Administrasi Jakarta Timur (Level 4)
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan (Level 4)
5. Kota Administrasi Jakarta Utara (Level 4)
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat (Level 4)
Banten
1. Kabupaten Tangerang (Level 3)
2. Kabupaten Serang (Level 3)
3. Kabupaten Lebak (Level 3)
4. Kota Cilegon (Level 3)
5. Kota Tangerang Selatan (Level 4)
6. Kota Tangerang (Level 4)
7. Kota Serang PPKM (Level 4)
Jawa Barat
1. Kabupaten Sumedang (Level 3)
2. Kabupaten Sukabumi (Level 3)
3. Kabupaten Subang (Level 3)
4. Kabupaten Pangandaran (Level 3)
5. Kabupaten Majalengka (Level 3)
6. Kabupaten Kuningan (Level 3)
7. Kabupaten Indramayu (Level 3)
8. Kabupaten Garut (Level 3)
9. Kabupaten Cirebon (Level 3)
10. Kabupaten Cianjur (Level 3)
11. Kabupaten Ciamis (Level 3)
12. Kabupaten Bogor (Level 3)
13. Kabupaten Bandung Barat (Level 3)
14. Kabupaten Bandung (Level 3)
15. Kabupaten Purwakarta (Level 4)
16. Kabupaten Karawang (Level 4)
17. Kabupaten Bekasi (Level 4)
18. Kota Sukabumi (Level 4)
19. Kota Depok (Level 4)
20. Kota Cirebon (Level 4)
21. Kota Cimahi (Level 4)
22. Kota Bogor (Level 4)
23. Kota Bekasi (Level 4)
24. Kota Banjar (Level 4)
25. Kota Bandung (Level 4)
26. Kota Tasikmalaya (Level 4)
Jawa Tengah
1. Kabupaten Wonosobo (Level 3)
2. Kabupaten Wonogiri (Level 3)
3. Kabupaten Temanggung (Level 3)
4. Kabupaten Tegal (Level 3)
5. Kabupaten Sragen (Level 3)
6. Kabupaten Semarang (Level 3)
7. Kabupaten Purworejo (Level 3)
8. Kabupaten Purbalingga (Level 3)
9. Kabupaten Pemalang (Level 3)
10. Kabupaten Pekalongan (Level 3)
11. Kabupaten Magelang (Level 3)
12. Kabupaten Kendal (Level 3)
13. Kabupaten Karanganyar (Level 3)
14. Kabupaten Jepara (Level 3)
15. Kabupaten Demak (Level 3)
16. Kabupaten Cilacap (Level 3)
17. Kabupaten Brebes (Level 3)
18. Kabupaten Boyolali (Level 3)
19. Kabupaten Blora (Level 3)
20. Kabupaten Batang (Level 3)
21. Kabupaten Banjarnegara (Level 3)
22. Kota Pekalongan PPKM (Level 3)
23. Kabupaten Sukoharjo (Level 4)
24. Kabupaten Rembang (Level 4)
25. Kabupaten Pati (Level 4)
26. Kabupaten Kudus (Level 4)
27. Kabupaten Klaten (Level 4)
28. Kabupaten Kebumen (Level 4)
29. Kabupaten Grobogan (Level 4)
30. Kabupaten Banyumas (Level 4)
31. Kota Tegal (Level 4)
32. Kota Surakarta (Level 4)
33. Kota Semarang (Level 4)
34. Kota Salatiga PPKM (Level 4)
35. Kota Magelang PPKM (Level 4)
D.I. Yogyakarta
1. Kabupaten Kulonprogo (Level 3)
2. Kabupaten Gunungkidul (Level 3)
3. Kabupaten Sleman (Level 4)
4. Kabupaten Bantul (Level 4)
5. Kota Yogyakarta (Level 4)