"Level asesmen II dari 118 kabupaten/kota menjadi 249 kabupaten/kota
Dan level asesmen I menjadi 18 kabupaten/kota. PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota karena terkait aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen," ucap dia.
Di wilayah PPKM Level 4, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat di wilayah PPKM level 4.
Pusat perbelanjaan ini diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi orang yang masuk dan menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup.
Kemudian, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan hand sanitizer.
Sedangkan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat dengan jam operasional sampai jam 20.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung maksimal hanya 25 persen dengan 2 orang per meja. "Jadi pengaturan masih sama dengan periode sebelumnya, dengan penyesuaian di wilayah PPKM Level 3," pungkas Airlangga.
Baca juga: ABG Bangka Belitung Mencuri di Rumah Wanita Muda, Sempat Tergoda Lihat Korban Terbangun dari Tidur
Lebih rinci, ini daftar lengkap daerah yang masih level 4 saat PPKM diperpanjang sampai 4 Oktober 2021:
1. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
2. Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
3. Bangka, Bangka Belitung
4. Kota Padang, Sumatera Barat
4. Banjarbaru, Kalimantan Selatan