Pesan Terakhir Ibu yang Dibunuh Anak Kandungnya: Bilang ke Orang Aku Ditusuk Orang Gila, Bukan Kamu

Editor: Dedy Qurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan

Melihat hal itu, tersangka lalu menganiaya korban.

Sesaat kemudian tersangka sadar telah menyakiti ibu kandungnya. MF lalu lari dan meminta tolong ke warga.

"Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, tetapi nyawanya tidak tertolong karena

pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00," ucapnya.

Setelah itu, polisi segera mengamankan MF.

Baca juga: Beli Honda CB150R Curian, Admin FB Forum Jual Beli di Sungailiat Diringkus Polisi

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000," bebernya. (kompas.com)