Terkait kedua narapidana yang menjadi bandara narkoba tersebut, Kepala Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Badarudin, menyebut langkah pemindahan ke blok isolasi tersebut sebagai bentuk komitmen dan keseriusan pihaknya memberantas segala bentuk praktik penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan Lapas.
Selain itu, sebagai upaya antisipasi menghilangkan barang bukti dan interaksi keduanya dengan jaringan pengedar narkoba di luar lapas.
"Saat ini keduanya ND dan AT sudah kami tempatkan di sel isolasi, supaya interkasi dan upaya mereka lainnya semisal untuk menghilangkan barang bukti bisa diminimalisir," kata Badarudin, didampingi kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Dody di kantornya, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Warga Geger Penemuan Bayi di Garasi Mobil di Belitung, Masih Terlilit Tali Pusar dan Beralas Gorden
Baca juga: Bandar Narkoba di Lapas Tuatunu Pangkalpinang Terbongkar, Dua Napi Kendalikan Peredaran Sabu
Setelah mendapat informasi, adanya indikasi dan keterlibatan komunikasi ND dan AT, lanjut Badarudin, dirinya memerintahkan kepala KPLP berkordinasi dengan Kasi Administrasi dan Kamtib, melakukan penggeledahan di blok hunian keduanya.
"Pukul 18.40 WIB, tim dan anggota regu pengamanan melakukan penggeledahan pada kamar 5 blok C dan mendapat 1 HP merk nokia C105 ,1 HP merk Redmi C2 , 1 simcard Telkomsel dan 1 buah simcard smartfren. Kemudian dua orang narapidana pemilik barang bukti tersebut diamankan diruang staf KPLP," kata Badarudin.
Menurut Badarudin, setelah mendapat alat bukti tersebut, kepala KPLP berkoordinasi dengan Kasat narkoba Polres Pangkalpinang beserta jajarannya.
Rombongan, tiba sekira pukul 20.05 WIB, dan langsung memastikan kebenaran ada tidaknya komunikasi yang dilakukan ND dan AT dengan masyarakat yang tertangkap di luar lapas.
"Setelah diakui kebenarannya anggota Resnarkoba Polres Pangkalpinang segera melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua orang WBP di ruang staf KPLP," ungkap Badarudin.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)