BABELNEWS.ID --Sejak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah hampir dua bulan lamanya Kabupaten Bangka selalu menyandang status level 4.
Terhitung pertama kali diberlakukan pada tanggal 10 Agustus 2021 lalu hingga kali ini PPKM level 4 Kabupaten Bangka kembali diperpanjang 5-18 Oktober 2021 mendatang.
Tentu saja Kabupaten Bangka menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang hingga kini masih berstatus PPKM level 4.
Ironisnya sudah 5 kali PPKM level 4 Kabupaten Bangka diperpanjang
Sedangkan di Indonesia Kabupaten Bangka berstatus PPKM level 4 bersama dengan 5 kabupaten/Kkta lainnya, yakni Pidie, Padang, Banjarmasin, Bulungan, dan Tarakan.
Baca juga: Terjerat Judi Online, Kalah Rp400 Juta, Pura-pura Jadi Korban Perampokan, IRT Tipu Suami dan Bosnya
Baca juga: Diduga Korban Kecelakaan Tunggal, Pria di Belitung Tewas Tertimpa Motor, Reno Kaget Rumahnya Ramai
Padahal secara kasus kematian dan angka positif covid-19 harian di Kabupaten Bangka, semuanya sudah menurun secara drastis.
Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, diketahui bahwa ada kemungkinan salah pendataan yang dilakukan oleh pemerintah pusat
Terlebih lagi ada perbedaan data dari yang dipaparkan pada rapat virtual Jum'at (2/10/2021) lalu dengan data yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.
Pada data yang disampaikan melalui rapat virtual Jum'at lalu diketahui ada 7 Kabupaten/Kota yang masuk kategori PPKM level 4 yakni, Pidie, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kutai Kertanegara, Bulungan dan Kota Tarakan.
Sementara itu, yang diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto melalui YouTube Sekretariat Presiden sore tadi, jumlahnya ada 6 Kabupaten/Kota yakni, Pidie, Bangka, Padang, Banjarmasin, Bulungan, dan Tarakan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangka Mulkan menilai kemungkinan ada kekeliruan data pendataan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Datanya kan ada banyak, ada yang dari Kemenkes dan dari Menko Perekonomian, jadi mungkin ada sedikit miss," kata Mulkan saat dijumpai Bangkapos.com disela-sela kegiatannya, Selasa (5/10/2021).
Menurutnya penetapan perpanjangan PPKM level 4 kali ini tidak akan mengubah apapun.
Pasalnya pihaknya akan terus gencar melaksanakan upaya-upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangka.
"Sekarang ini yang terpenting itu bukan masalah level-levelnya lagi, tapi bagaimana memaksimalkan penanganannya kepada masyarakat. Soalnya level-level itu hanya data di atas kertas saja," tegas Mulkan.
Meski demikian pihaknya segala keputusan yang dibuat oleh pemerintah pusat dan akan tetap gencar menangani kasus covid-19 di Kabupaten Bangka.
"Kami dari pemerintah daerah bukan berbicara masalah level-level, tapi bagaimana kita berkolaborasi untuk penanganan Covid-19 ini," tandas Mulkan.
Enam Kabupaten Ini Masih PPKM Level 4
Pemerintah memutuskan kembali melakukan perpanjangan PPKM level 4 di 6 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali mulai tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021.
Adapun ke-6 kabupaten/kota tersebut masing-masing adalah Pidie, Bangka, Padang, Banjarmasin, Bulungan, dan Tarakan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, wilayah PPKM Level 4 ini menurun dibanding dua minggu sebelumnya.
Pada dua minggu sebelumnya, PPKM Level 4 diberlakukan di 10 kabupaten/kota.
"Perpanjangan PPKM di luar Pulau Jawa-Bali diusulkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 5-18 Oktober 2021 dengan cakupan 6 kabupaten/kota (yang dalam 2 minggu) sebelumnya (diberlakukan pula PPKM Level 4)," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (4/10/2021) seperti dikutip dari kompas.com.
Baca juga: Korban Tabrakan Kapal Nelayan dengan Tugboat Ditemukan, Tiga Hari Menghilang Jasadnya Mengapung
Baca juga: Ditinggal Temannya di Pantai Tapak Antu, Siswi SMP Dicabuli Jumar yang 5 Bulan Pisah Ranjang
Airlangga menjelaskan, perpanjangan PPKM Level 4 perlu diambil lantaran ada beberapa daerah dari 10 kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus dan tidak mencapai target testing maupun vaksinasi.
Ada kenaikan kasus positif Covid-19 di Kota Padang, Banjarmasin, dan Balikpapan. Sementara di kabupaten/kota Aceh Tamiang, Pidie, dan Bulungan tidak mencapai target pemeriksaan (testing).
Kemudian, vaksinasi di 8 kabupaten/kota masih terbatas di bawah rata-rata nasional atau di bawah 45 persen.
Capaian vaksinasi lansia di 7 kabupaten/kota pun masih di bawah rata-rata nasional atau di bawah 30 persen.
"Oleh karena itu, kita tetap menetapkan bahwa 6 kabupaten/kota tersebut tetap diberlakukan di level 4, yaitu Pidie, Bangka, Padang, Banjarmasin, Bulungan, dan Tarakan," beber Airlangga.
Aturan pembatasan PPKM Level 4
Pembatasan kegiatan masyarakat hingga dua minggu ke depan masih sama dengan jenis pembatasan dua minggu terakhir.
Pelaksanaan WFO kegiatan pada sektor non esensial hanya 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun jika terjadi klaster baru, maka sektor tersebut ditutup 5 hari.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Supermarket dan hypermarket ini pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur Pemda. Khusus toko obat dan apotek buka 24 jam.
Kemudian, pasar rakyat diizinkan buka, meliputi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.
Warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Restoran, kafe, rumah makan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen atau 2 orang per meja. Jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-20.00 waktu setempat dengan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan.
Selanjutnya, tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 25 persen.
Pelonggaran Sejumlah Sektor
Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021. Meski demikian, dilakukan pelonggaran pada sejumlah sektor.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/10/2021).
"Dalam penerapan PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden.
Penyesuaian yang dimaksud Luhut misalnya, konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka. Namun, kapasitas bioskop tetap maksimal 50 persen di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1.
Kemudian, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk perjalanan internasional mulai 14 Oktober mendatang.
Selain itu, akan dilakukan pula pembukaan pusat kebugaran atau fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan prokes ketat dan screening PeduliLindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogjakarta, dan Surabaya Raya.
Luhut mengatakan, berbagai pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
"Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi jawa bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu," kata dia.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk tak euforia berlebihan dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Adapun PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Namun, beberapa waktu belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra/Kompas.com)