Berita Bangka Tengah

Penghentian Sejak Januari 2021, Kejari Bateng Akui SP3 Kasus Tipikor Proyek Kahati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Korupsi

Harusnya penyelidikan ini dapat kita pahami sebagai filter sekaligus upaya dalam memastikan peristiwa hukum tersebut adalah tindak pidana, dan bukan perbuatan yang masuk dalam ranah hukum perdata atau hukum administrasi negara atau yang lainnya.

Dengan demikian alasan menjadi kurang relevan ketika menyatakan terbitnya SP3 karena perbuatan yang dilakukan tersangka tidak masuk dalam kategori hukum pidana atau tindak pidana.

Oleh karena itu, terkait SP3 kasus oknum kepala dinas tersangka korupsi, kita harus tahu dulu apa alasan dihentikannya perkara tersebut, sehingga kita dapat menganalisisnya lebih lanjut tentang perkara tersebut. SP3 ini merupakan salah satu objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP, jo PERMA 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Atas terbitnya SP3, pelapor atau kuasanya dapat melakukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Terkait praperadilan ini pastinya terdapat permintaan yang ditujukan kepada hakim untuk membatalkan SP3 dan mememerintahkan untuk meneruskan penyidikan. (u2)