PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pangkalpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan, hotel, hingga rumah toko (ruko) di Pangkalpinang, Kamis (14/7/2022).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang Abang Risvi mengatakan, sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat/Pengujian Alat Pencegahan dan Pemadam Kebakaran.
Risvi menyebutkan, pengenaan retribusi pengecekan alat pemadam kebakaran diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pangkalpinang.
Pengecekan APAR ukuran 10-40 kilogram dikenakan biaya Rp30 ribu per tabung per tahun, sprinkler dan detektor Rp5.000 per titik, sistem alarm Rp10 ribu per titik, fire hydrant Rp25 ribu per titik, dan pengisian foam Rp100 ribu per tabung.
"Retribusi itu kami rasa tidak memberatkan karena itu setiap tahun dilakukan pengecekan oleh petugas damkar retribusinya itu hanya sekitar Rp30.000 per tahun," kata Risvi. (u1)