DPRD Babel Akan Panggil Pemkab Bangka Barat soal Sengketa Lahan Landbouw 

Editor: suhendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AUDIENSI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beraudiensi LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan dan masyarakat Kecamatan Kelapa di ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Babel, Kamis (21/8/2025).

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memanggil pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terkait sengketa lahan landbouw (pertanian) di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Srigusjaya usai menggelar audiensi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan dan masyarakat Kecamatan Kelapa di ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Babel, Kamis (21/8/2025).

Audiensi tersebut membahas solusi dan langkah strategis terkait status kepemilikan atau penguasaan lahan landbow yang sudah dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat Kecamatan Kelapa selama puluhan tahun.

"(Masyarakat) Menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah masyarakat dengan Pemerintah Bangka Barat dengan jumlah 113 hektare," kata Didit.

"Menurut masyarakat, sebelum lahan ini menjadi aset pemerintah, itu punya masyarakat. Lalu, tiba-tiba Pemkab Babar menjadikan ini sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat. Masyarakat menggugat di PTUN dan menangkan, akan tetapi sampai saat ini Pemkab Babar masih mengklaim aset Bangka Barat," ujarnya.

PTUN Pangkalpinang dalam putusannya pada 20 Maret 2025 menyatakan bahwa tidak sah surat pernyataan aset Nomor: 590/220/4.1.3.1/2017 tertanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas 1.130.000 meter persegi (113 hektare) yang terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.

Guna menyelesaikan masalah tersebut, DPRD Provinsi Babel akan mengundang Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada Senin (25/8/2025).

"Untuk menyelesaikan, insyaallah Senin, 25 Agustus, kami akan mengundang Pemkab Bangka Barat, minta kajian hukum dari pengadilan tinggi provinsi, kejati, polda, bakuda, biro hukum, dan pemerintah agar clear semua," tutur Didit.

Sementara itu, Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, Dodoi mengatakan, polemik tersebut membuat masyarakat tak bisa lagi memanfaatkan lahan Landbouw untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Dengan ketidakpastian dari Pemda Babar, masyarakat masih resah untuk mengelola lahan tersebut. Kemarin sempat ada pemasangan spanduk terkait kemenangan PTUN dari masyarakat, namun spanduk itu hilang," kata Dodoi.

Pihaknya pun berharap DPRD Provinsi Babel menjadi jembatan untuk menuntaskan polemik tersebut sehingga masyarakat dapat beraktivitas seperti semula. 

"Kami harap DPRD Provinsi Bangka Belitung bisa menyelesaikan masalah ini, seperti yang dibilang Ketua DPRD tadi win win solution. Lahan kembali ke masyarakat dan pemda pun bisa legowo menerima kekalahan dari PTUN tersebut," tutur Dodoi.

Tak ingin gegabah

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menegaskan tidak ingin gegabah dalam menyikapi sengketa lahan landbouw seluas 113 hektare di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa. 

Meski ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemkab Bangka Barat akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Halaman
12