DPRD Babel Akan Panggil Pemkab Bangka Barat soal Sengketa Lahan Landbouw 

Editor: suhendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AUDIENSI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beraudiensi LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan dan masyarakat Kecamatan Kelapa di ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Babel, Kamis (21/8/2025).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bangka Barat, Hendra Jaya, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak mengabaikan putusan PTUN Pangkalpinang Nomor: 16/G/2024/PTUN.PGP.

Namun, upaya PK dipilih demi kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga lahan tersebut tetap sebagai kawasan pertanian, perkebunan, dan peternakan. 

"Dapat kami sampaikan kembali bahwa lahan landbouw ini merupakan lahan pertanian sejak masa pemerintahan Hindia-Belanda dulu. Pascakemerdekaan, lahan landbouw tetap menjadi lahan pertanian dan banyak warga sekitar memanfaatkan lahan tersebut," kata Hendra Jaya dalam keterangannya kepada Bangkapos.com, Kamis (31/7/2025).

Hendra menambahkan, masyarakat setempat pun paham betul bahwa tanah yang mereka garap merupakan lahan landbouw.

Tetapi, seiring berjalannya waktu, lahan landbouw yang dikelola warga mulai beralih fungsi dan tidak sedikit yang diperjualbelikan.

"Permasalahan mulai timbul di saat masyarakat yang mengelola lahan tersebut berkeinginan untuk menguasai lahan, dengan cara membuat surat-menyurat sebagai alas hak kepemilikan terhadap lahan yang mereka kelola," ujar Hendra.

Di saat yang sama, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tetap berkeinginan untuk mempertahankan lahan tersebut sebagai lahan pertanian, perkebunan, maupun peternakan. 

"Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak melarang masyarakat untuk mengelola lahan tersebut selagi masih sesuai dengan peruntukannya yaitu sebagai lahan pertanian," katanya.

Hendra menyebutkan, masyarakat dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam mengelola lahan landbouw tersebut.

"Dan apabila digarap dengan serius dapat menjadi lumbung pangan dan ketahanan pangan bagi masyarakat Bangka Barat dan pada akhirnya dapat menyejahterakan masyarakat Bangka Barat yang menjadi cita-cita pemerintah daerah," tuturnya.

Upaya PK

Sementara itu, terkait adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Nomor: 16/G/2024/PTUN.PGP, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat masih akan melakukan upaya hukum lain yang diberikan oleh undang-undang, yaitu peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut.

“Ini dilakukan bukan karena keegoisan pemerintah daerah belaka, namun untuk tujuan yang lebih besar sebagaimana telah dijelaskan di atas," kata Hendra.

Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Bagian Hukum berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan stakeholder terkait sedang melakukan proses untuk pengajuan PK ke Mahkamah Agung melalui PTUN Pangkalpinang.

"Upaya hukum PK ini diatur dalam Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung," ujar Hendra. (riz/riu)