PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini belum menjalankan secara jelas pengenaan pajak terhadap para kolektor timah. Padahal kebijakan itu, telah disepakati bersama oleh Erzaldi Rosman, Gubernur Babel periode 2017-2022 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, instansi vertikal, dan lembaga keuangan beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi II DPRD Babel, Beliadi mendukung kebijakan yang pernah disetujui bersama tersebut. "Saat ini baik pusat ataupun daerah sedang berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak ataupun pendapatan negara bukan pajak. Di Babel salah satunya timah," kata Beliadi, Rabu (3/8).
Menurutnya, rencana penarikan pajak dari para kolektor timah harus dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal. "Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian, misalnya kolektor timah tersebut membeli timahnya dari IUP PT Timah atau swasta. Karena jelas izinnya tentu boleh dangan catatan ada dasar hukumnya. Baik aturan pemerintah aturan menteri atau perda/pergub, supaya pemungutan pajak tersebut legal," tegasnya.
"Walaupun kemungkinan nanti akan terjadi pemungutan pajak dari sumber asal barang di luar IUP yang berizin. Ini pengawasannya bagaimana. Tata usahanya, karena kita tahulah bagaimana kegiatan masyarakat mengambil timah ini," tambahnya.
Ia berharap, pungutan pajak dari kolektor timah ini dapat terlaksana, demi meningkatkan pendapatan daerah. "Saya tentu memberikan pemakluman selama ini tidak dipajakin juga timahnya diambil terus dari tempat-tempat di luar IUP resmi. Tapi dengan adanya pajak yang sudah dipungut asal barang dari sumber tidak legalpun kalau sudah masuk ke kolektor dan pajak di bayar barang tersebut otomatis jadi legal," katanya.
Menurutnya, tata kelola timah juga perlu dibenahi untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak timah. "Pengawasan harus dilakukan baik di laut juga harus diperketat atau dimaksimalkan. Saya masih khawatir kalau timah di Babel ini masih banyak yang keluar secara ilegal atau bahasa kasarnya diselundupkan, otomatis kalau diselundupkan dareah rugi total," ujar Beliadi.
Ia juga berharap kinerja dari Satgas Timah Ilegal segera disampaikan agar DPRD dapat menilai kinerjanya. "Termasuk kerja Satgas Timah Ilegal aksi kerjanya masih disembunyikan kita belum tahu apa yang dikerjakan satgas tersebut. Apa-apa saja sudah diperbuatnya. Kita sudah mencari tahu tapi belum menemukan hal penting yang mereka kerjakan apa," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerapkan pajak kepada kolektor atau penampung pasir timah mitra smelter di Bangka Belitung.
Saat itu, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman mengatakan kebijakan ini telah dikonsultasikan dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
"Ini upaya kita mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Tentunya kebijakan ini sudah dikonsultasikan dengan Kanwil Dirjen Pajak Sumsel-Babel," kata Erzaldi kepada Bangka Pos usai rapat tertutup tentang tata kelola pertimahan di Babel, Selasa (12/4).
Ia menjelaskan kolektor pasir timah yang menjadi mitra smelter akan dikenakan pajak secara progresif. "Ini (pajak kolektor timah, red) kita lakukan selain untuk mengoptimalkan pendapatan di sektor pajak, dari pajak ini juga berujung dana bagi hasil (DBH) kepada daerah," ujarnya.
Erzaldi mengaku kebijakan ini dilakukan semata-mata untuk membantu pemerintah pusat memaksimalkan pendapatan dari pajak, tentunya dari hasil pertambangan.
"Yang mana kita ketahui dan juga harus menjadi perhatian kita, di mana harga timah kita tinggi tapi perolehan pajak kita kecil. Ini sangat tidak wajar, maka kami mendorong terjadi pelaksanaan optimalisasi tata kelola timah ini," sebut Erzaldi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah didukung oleh Polda Babel, Kejaksaan Tinggi (Kajati), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Cabang Provinsi Bangka Belitung, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak .
Lanjut Erzaldi, Pemprov Babel telah melakukan diskusi dengan sejumlah pihak, untuk dapat mengoptimalkan pendapatan negara melalui sektor perpajakan.