Vaksinasi kedua dilakukan sekitar empat minggu setelah vaksinasi pertama, dan vaksinasi ketiga dilakukan enam bulan setelah vaksinasi kedua.
Selanjutnya, vaksinasi akan dilakukan setiap tahun dalam rangka eradikasi, hingga Indonesia kembali bebas dari PMK.
Menurut Judnaidy, upaya meminimalisasi penyebaran virus penyakit mulut dan kuku juga dapat dilakukan dengan memperketat persyaratan pergerakan atau lalu lintas ternak (biosekuriti). (t2)