Sebelumnya, Senin (22/8/2022), Budiyanto menjelaskan, pemerintah daerah bisa memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Besaran TPP yang diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya.
Penyusunan TPP harus berbasis kelas jabatan yang didukung dengan bukti penunjang yang telah ditetapkan.
Kelas jabatan sendiri terdiri atas 14 kategori seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kelas jabatan tertinggi saat ini dapat memperoleh TPP sekitar Rp30 juta dan kelas rendah sekitar Rp2,2 juta. (u1)